Nasional Politik & Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 10 aset rampasan dari tindak pidana korupsi kepada Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang, dengan total nilai mencapai Rp15,67 miliar, untuk mempercepat pemanfaatan aset demi kepentingan masyarakat.