Jakarta, InfoPublik – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial (WNA) di Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Jumat (8/5/2026).
Pria tersebut ditangkap petugas intelijen keimigrasian setelah diketahui tinggal secara ilegal tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bandarlampung, Washono, mengatakan penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat mengenai keberadaan orang asing yang mencurigakan.
Setelah dilakukan verifikasi di lapangan, petugas menemukan bahwa masa berlaku paspor WNA tersebut telah habis sejak 28 Juli 2025. "Seorang WNA Singapura kami amankan di Tanggamus karena diduga tidak memiliki izin tinggal maupun dokumen perjalanan yang masih berlaku," ujar Washono di Kantor Imigrasi Bandarlampung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, WNA tersebut diketahui masuk ke wilayah Indonesia sejak Juni 2024 melalui Pelabuhan Batam. Tujuan kedatangannya adalah untuk menemui dan menikahi seorang perempuan warga setempat di Tanggamus.
Selama menetap, ia mengaku hanya beraktivitas berkebun di sekitar rumah istrinya dan merasa telah melapor kepada perangkat desa setempat. "WNA itu mengaku sudah melaporkan keberadaan ke perangkat desa karena memang orang tua dari istrinya di Tanggamus itu perangkat desa," kata Washono.
Meski tidak ditemukan indikasi tindak pidana lain atau penyalahgunaan izin usaha, pihak Imigrasi menegaskan bahwa yang bersangkutan tetap melanggar aturan hukum.
WNA tersebut diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas pelanggaran tersebut, ia terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Sebagai tindak lanjut, saat ini WNA Singapura tersebut telah ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Bandarlampung untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Pihak Imigrasi juga telah menjalin koordinasi dengan Kedutaan Besar Singapura guna penanganan kasus lebih lanjut sesuai prosedur diplomatik yang berlaku.