Jakarta, InfoPublik - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Mimika mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG) berinisial BAN alias RA karena terbukti masuk dan beraktivitas di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, tanpa memiliki dokumen keimigrasian yang sah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Thomas Aries Munandar mengatakan dari hasil pemeriksaan BAP, RA terbukti masuk secara ilegal melalui jalur darat perbatasan Indonesia-PNG di Kota Jayapura dan telah bermukim di Mimika selama kurang lebih dua bulan.
Pelaku diketahui memanfaatkan identitas kartu mahasiswa lama saat pernah menempuh studi di Indonesia untuk mengelabui petugas guna membeli tiket pesawat menuju Timika.
"RA diduga melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) Jo Pasal 119 ayat (1) serta Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah serta memasuki wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi," kata Thomas melalui keterangan resmi, Selasa (11/8/2026).
Thomas mengimbau, agar masyarakat untuk terus aktif melaporkan keberadaan WNA mencurigakan guna menjaga kedaulatan negara.
Menurutnya, penindakan terhadap keberadaan warga asing tanpa izin resmi akan selalu mengedepankan asas hukum yang berlaku serta koordinasi ketat lintas instansi demi penegakan ketertiban wilayah. "Penindakan ini dilakukan sesuai prosedur, dan kami telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal PNG serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura untuk memproses pemulangan yang bersangkutan kembali ke negara asalnya," ujar Thomas.
Pengungkapan kasus penegakan hukum keimigrasian itu diawali dari laporan masyarakat pada 23 Juni 2026 terkait aktivitas warga asing di sekitar Jalan Cenderawasih SP2, Mimika.
Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika kemudian melakukan pemantauan lapangan hingga akhirnya menemukan, dan mengamankan RA pada 16 Juli 2026 di lokasi tersebut untuk menjalani penahanan sementara di Ruang Detensi Imigrasi Mimika sebelum dipulangkan ke PNG.