Bekasi, InfoPublik — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pool operasional taksi Green SM di Bekasi, Jawa Barat, guna memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) berjalan optimal.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek kendaraan hingga kesiapan pengemudi.
“Dalam penyelenggaraan angkutan umum, seluruh elemen keselamatan harus dijalankan sesuai SMK PAU. Sidak ini untuk memastikan mulai dari pre-trip inspection hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi telah memenuhi standar,” ujar Aan dalam keterangan resminya yang diterima InfoPublik di Bekasi, pada Rabu (29/4/2026).
Sidak dilakukan di pool Green SM Bekasi sebagai lokasi asal operasional kendaraan yang diduga terlibat dalam insiden kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek. Pemeriksaan mencakup kelengkapan administrasi, kelaikan kendaraan, kesiapan armada, serta implementasi sistem keselamatan di perusahaan.
Menurut Aan, hasil pemeriksaan awal menemukan sejumlah catatan yang akan didalami lebih lanjut. Pendalaman lanjutan dijadwalkan dilakukan di pool pusat Green SM di Kemayoran, Jakarta, untuk memperoleh gambaran menyeluruh.
“Kami ingin memastikan sistem manajemen keselamatan benar-benar dijalankan sesuai ketentuan. Temuan awal akan kami dalami untuk menentukan langkah selanjutnya,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Yusuf Nugroho menyampaikan bahwa sidak ini merupakan bagian dari pengawasan rutin sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang SMK PAU.
Ia menjelaskan, dalam kondisi tertentu seperti kecelakaan lalu lintas yang menonjol, pemerintah berwenang melakukan audit dan inspeksi untuk memastikan standar keselamatan dipatuhi.
“Langkah ini sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil audit akan menjadi dasar pemberian rekomendasi, baik berupa perbaikan sistem keselamatan maupun sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran,” jelas Yusuf.
Selain itu, Ditjen Hubdat juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami dugaan keterlibatan kendaraan dalam insiden kecelakaan tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran keselamatan dalam penyelenggaraan angkutan umum. Penguatan pengawasan ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan transportasi yang aman dan berkeadilan bagi masyarakat.
Melalui sidak dan audit keselamatan, Kementerian Perhubungan memastikan setiap operator angkutan umum menjalankan standar keselamatan secara konsisten, guna mencegah kecelakaan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan transportasi.