Jakarta, InfoPublik - Upaya penipuan dengan mengatasnamakan lembaga negara kembali terungkap. Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya mengamankan empat orang yang diduga menyamar sebagai pegawai KPK untuk memeras pihak tertentu dengan janji mengatur perkara.
Penindakan dilakukan pada Kamis (9/4/2026) malam di wilayah Jakarta Barat. Para terduga pelaku disebut mengaku sebagai utusan pimpinan KPK yang dapat “mengurus” penanganan perkara di lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah meminta sejumlah uang kepada Anggota DPR dengan dalih dapat mengatur proses hukum di KPK. “Para terduga ini mengaku dapat melakukan pengaturan penanganan perkara di KPK dengan modus sebagai utusan dari pimpinan KPK,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, praktik serupa diduga telah dilakukan lebih dari satu kali, sehingga aparat bergerak cepat untuk menghentikan aksi para pelaku. Dalam operasi tersebut, tim turut mengamankan barang bukti berupa uang asing sebesar USD17.400.
Keempat terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KPK menegaskan bahwa seluruh pegawainya dalam menjalankan tugas selalu dibekali surat penugasan dan kartu identitas resmi. Selain itu, pegawai KPK dilarang keras meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun, apalagi menjanjikan dapat mengatur suatu perkara.
“KPK tidak pernah menunjuk pihak mana pun sebagai perwakilan, konsultan, atau perpanjangan tangan. KPK juga tidak memiliki kantor cabang di daerah,” tegas Budi.
Seluruh informasi resmi terkait KPK hanya dapat diakses melalui kanal resmi, termasuk situs www.kpk.go.id. Adapun berbagai materi edukasi antikorupsi yang diterbitkan KPK diberikan secara gratis kepada masyarakat.
KPK mengimbau kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, hingga masyarakat luas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi negara. Jika menemukan indikasi praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum atau melalui kanal pengaduan resmi KPK.