KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Permintaan THR

KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Permintaan THR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara (PN) dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi, termasuk permintaan dana, hadiah, maupun Tunjangan Hari Raya (THR) yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan (Foto: Dok KPK)