Jakarta, InfoPublik – Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan etik terhadap Ketua nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial EKA dan Wakil Ketua nonaktif PN Depok BBG terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Pemeriksaan tersebut dipimpin Wakil Ketua KY Desmihardi bersama Anggota KY Abhan sebagai bagian dari kewenangan KY dalam mengawasi perilaku hakim dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik di lingkungan peradilan.
Menurut Abhan, proses pemeriksaan dilakukan secara tertutup karena berkaitan dengan penegakan kode etik hakim. “Materi pemeriksaan tidak dapat kami sampaikan karena sifatnya tertutup dan hanya untuk kepentingan pemeriksaan etik,” ujar Abhan.
Sebelumnya, pada Rabu (11/3/2026), KY juga telah memeriksa tiga saksi yang terdiri atas seorang juru sita serta dua pihak dari luar pengadilan untuk memperdalam penanganan perkara tersebut.
Abhan menjelaskan, pemeriksaan ini menjadi bagian dari komitmen bersama antara KY dan KPK dalam memastikan integritas lembaga peradilan tetap terjaga. Selain penanganan pidana oleh KPK, KY menjalankan fungsi pengawasan etik untuk memastikan hakim menjalankan tugasnya sesuai kode etik dan pedoman perilaku.
“Ini merupakan komitmen bersama antara KY dan KPK untuk memastikan peradilan di Indonesia bersih dari tindakan rasuah, serta memastikan penanganan perkara berjalan baik dari aspek pidana maupun etik,” jelasnya.
KY menilai praktik transaksional dalam penanganan perkara merupakan persoalan serius yang tidak semata-mata dipicu oleh faktor kesejahteraan, melainkan berkaitan dengan integritas aparat peradilan.
Karena itu, KY bersama Mahkamah Agung (MA) menegaskan akan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap praktik judicial corruption atau korupsi di sektor peradilan.
“Praktik transaksional adalah persoalan besar. Ini bukan soal kesejahteraan, tetapi soal integritas hakim. KY bersama MA menegaskan zero tolerance terhadap korupsi peradilan,” tegas Abhan.
Kasus ini berkaitan dengan proses eksekusi lahan milik PT KD. Dalam perkara tersebut, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok diduga meminta sejumlah uang sebagai imbalan percepatan proses eksekusi.
Awalnya, permintaan disebut mencapai Rp1 miliar, namun kemudian disepakati sebesar Rp850 juta.
Dalam operasi penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum, tujuh orang diamankan dari lokasi berbeda. Setelah melalui pemeriksaan lebih lanjut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ketua dan Wakil Ketua nonaktif PN Depok.
KY menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran etik yang terbukti dilakukan hakim, sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.