KPK Dalami Suap Proyek di Rejang Lebong, Bupati Jadi Tersangka
Police Line KPK sebagai pembatasan penyelidikan ba(Foto: Dok KPK)
Police Line KPK sebagai pembatasan penyelidikan ba(Foto: Dok KPK)
Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Dalam perkara yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dalam forum ekspose bersama pimpinan KPK. “Terkait kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu, telah dilakukan ekspose pada tahapan pimpinan dan diputuskan status hukum pihak-pihak yang diamankan. KPK menetapkan lima orang tersangka,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, lima tersangka tersebut terdiri atas tiga pihak pemberi suap dari kalangan swasta dan dua pihak penerima dari unsur penyelenggara negara.
KPK juga mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari. Selain itu, terdapat pejabat di lingkungan pemerintah daerah serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek pemerintah.
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik “ijon proyek”, yakni pemberian sejumlah uang dari pihak swasta kepada pejabat daerah sebelum atau selama pelaksanaan proyek pemerintah.“Dari bukti-bukti awal yang didapatkan tim, konstruksi perkara berkaitan dengan suap proyek, yakni dugaan penerimaan oleh Bupati Rejang Lebong dari para pihak swasta,” jelas Budi.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sembilan orang dan membawa mereka ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pemeriksaan masih berlangsung guna mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Selain mengamankan para pihak, tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek.
Penyidik KPK juga akan menelusuri lebih jauh mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong serta aliran dana dari proyek-proyek tersebut. “Kami akan mendalami praktik pengadaan barang dan jasa di Pemkab Rejang Lebong, termasuk menelusuri aliran uang untuk memastikan apakah ada pihak lain yang diduga ikut menerima,” kata Budi.
KPK menegaskan bahwa identitas lengkap para tersangka, nilai uang yang disita, serta proyek yang terkait dengan perkara tersebut akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers. “Untuk detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers,” ujar Budi.
Perkara ini kembali menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah, sekaligus menegaskan komitmen KPK dalam menindak praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
© Copyright 2026, All Rights Reserved