Hakim DD Diberhentikan dengan Hak Pensiun Karena Terbukti Telantarkan Anak dan Istri

Hakim DD Diberhentikan dengan Hak Pensiun Karena Terbukti Telantarkan Anak dan Istri

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada DD, hakim Pengadilan Negeri Kraksaan yang diperbantukan pada Pengadilan Tinggi Surabaya, setelah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. (Foto: Dok Komisi Yudisial)