Jakarta, InfoPublik – Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Sunarto mengingatkan bahwa integritas hakim dan aparatur peradilan kini menjadi sorotan publik yang semakin ketat. Di era keterbukaan informasi, satu kesalahan individu dapat dengan cepat dipersepsikan sebagai kegagalan institusi peradilan secara keseluruhan.
Pesan itu disampaikan Sunarto dalam Pembinaan Teknis Administrasi dan Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Senin (9/2/2026). Ia menekankan bahwa perubahan lanskap sosial membuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sangat bergantung pada perilaku setiap aparatur di dalamnya. “Di era masyarakat yang semakin terbuka, satu kesalahan yang dilakukan oleh hakim maupun aparatur peradilan dapat dengan mudah dipersepsikan sebagai kegagalan institusi secara keseluruhan,” ujar Sunarto.
Menurutnya, independensi peradilan tidak cukup tercermin melalui putusan yang dihasilkan, tetapi juga melalui sikap hidup, integritas, dan profesionalitas hakim serta aparatur peradilan dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di ruang digital. “Oleh karena itu, independensi peradilan harus diwujudkan tidak hanya melalui putusan, tetapi juga tercermin dalam sikap hidup hakim dan aparatur peradilan, termasuk dalam penggunaan media sosial dan ruang publik lainnya,” tegas Ketua MA.
Sunarto menilai dinamika sosial yang berkembang saat ini membuat lembaga peradilan berada dalam pengawasan masyarakat yang semakin kritis. Dalam situasi tersebut, kesalahan sekecil apa pun berpotensi menggerus kepercayaan publik. “Peradilan hari ini berada dalam sorotan masyarakat yang semakin kritis. Dalam kondisi demikian, peradilan tidak cukup bekerja secara benar menurut hukum semata, tetapi juga harus menjadi teladan bagi semua,” katanya.
Ia menambahkan, tantangan peradilan tidak hanya terletak pada penyelesaian perkara, tetapi juga pada kemampuan menjaga citra lembaga melalui perilaku aparatur, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Integritas individu, lanjutnya, menjadi representasi langsung dari kredibilitas institusi di mata masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Sunarto juga menyinggung kebijakan negara terkait peningkatan kesejahteraan hakim. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dipahami sebagai konsekuensi dari tuntutan etika dan profesionalisme yang lebih tinggi. “Peningkatan kesejahteraan hendaknya tidak dipahami sebagai akhir dari pengabdian, melainkan sebagai awal dari tuntutan profesionalisme dan integritas yang lebih tinggi,” ujar Ketua MA.
Lebih lanjut, Sunarto berharap setiap aparatur peradilan menyadari bahwa perilaku, sikap, dan keputusan yang diambil memiliki dampak langsung terhadap legitimasi MA dan badan peradilan di bawahnya. Karena itu, peningkatan hak yang diterima harus sejalan dengan peningkatan kualitas putusan, keteladanan sikap, serta kepatuhan terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. “Peningkatan hak harus diiringi dengan peningkatan kualitas putusan, keteladanan sikap, serta kepatuhan yang konsisten terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” kata Sunarto.