- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Rabu, 18 Juni 2025 | 17:19 WIB
: Gedung KPK (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 9 Mei 2025 | 21:51 WIB - Redaktur: Untung S - 219
Jakarta, InfoPublik — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap memiliki kewenangan penuh dalam menangani tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meskipun telah disahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang memuat sejumlah ketentuan baru terkait BUMN.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa penguatan peran BUMN oleh pemerintah adalah langkah strategis, namun harus tetap berada dalam koridor transparansi dan akuntabilitas. “Upaya memperkuat BUMN butuh dukungan semua pihak, termasuk KPK dalam menjalankan tugas memberantas korupsi,” ujar Setyo, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (9/5/2025).
KPK menyoroti Pasal 9G dalam UU BUMN yang menyatakan bahwa Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas bukan penyelenggara negara. Namun KPK menilai ketentuan ini tidak menghilangkan status hukum mereka sebagai penyelenggara negara berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Bahkan, penjelasan Pasal 9G dalam UU yang baru justru menyatakan bahwa status penyelenggara negara tidak hilang dari pengurus BUMN. Oleh karena itu, KPK menegaskan bahwa mereka tetap wajib melaporkan harta kekayaan (LHKPN) dan penerimaan gratifikasi.
Menanggapi pasal lain dalam UU yang menyebut kerugian BUMN bukan kerugian negara, KPK mengacu pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan, termasuk modal di BUMN, tetap merupakan bagian dari keuangan negara.
Dengan demikian, jika terjadi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian di BUMN, maka pelakunya tetap dapat dikenai pertanggungjawaban pidana.
KPK menegaskan bahwa sesuai Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b UU KPK, serta Putusan MK Nomor 62/PUU-XVII/2019, KPK tetap dapat menangani perkara korupsi di BUMN jika melibatkan penyelenggara negara, mengakibatkan kerugian negara, atau keduanya.
“Penegakan hukum terhadap korupsi di BUMN adalah bagian dari upaya mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance),” tegas Setyo.
Dengan penegasan ini, KPK berharap tidak ada lagi keraguan publik terkait komitmen pemberantasan korupsi di sektor strategis milik negara.