Jakarta, Infopublik — Komisi Yudisial (KY) mengungkap temuan mencengangkan dari hasil survei: sebanyak 59 persen hakim di Indonesia pernah mengalami ancaman keamanan, mulai dari ancaman pembunuhan hingga serangan mistis seperti santet. Fakta ini disampaikan oleh Ketua KY, Amzulian Rifai, dalam Seminar Internasional HUT ke-72 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (23/4/2025).
“Meski banyak hakim menganggap ancaman itu hal biasa, KY tetap memberikan atensi melalui advokasi, bahkan tanpa laporan resmi,” tegas Amzulian. Seminar tersebut mengangkat tema penting: "Penegakan Hukum terhadap Contempt of Court (CoC) dalam Mewujudkan Peradilan Berkualitas."
Tak hanya soal keamanan, Amzulian juga menyoroti perlunya memperluas pemahaman contempt of court—tindakan yang merendahkan pengadilan. Di Indonesia, kata dia, CoC tak hanya terjadi di ruang sidang, tapi juga di luar persidangan.
“CoC di sini tidak hanya berupa interupsi saat sidang. Di luar ruang sidang pun bisa terjadi, misalnya lewat ujaran kebencian di media sosial atau tekanan dari pihak eksternal,” jelasnya.
Amzulian memaparkan tiga faktor utama penyebab maraknya penghinaan terhadap pengadilan:
- Lemahnya penegakan hukum internal dan eksternal,
- Kultur masyarakat dalam menghadapi proses hukum,
- Rendahnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional, KY terus mendorong perlindungan dan advokasi untuk para hakim. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, terutama dalam menjaga kehormatan dan kemandirian hakim.
“Independensi hakim sangat penting agar keputusan mereka bebas dari tekanan siapa pun, baik dari pemerintah, parlemen, maupun dari internal lembaga peradilan itu sendiri,” tambah Amzulian.
Melalui pendekatan seperti pendampingan, koordinasi, mediasi, dan imbauan, KY berkomitmen menghadirkan peradilan yang kuat, berwibawa, dan berkeadilan.