- Oleh Eko Budiono
- Minggu, 11 Mei 2025 | 07:25 WIB
: Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kanan) didampingi Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (kedua kanan), Ketua KPU Mochammad Afifuddin (ketiga kanan) dan anggota KPU Idham Kholik (keempat kanan) memberikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Rapat kerja tersebut membahas terkait pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota hasil pemilihan nasional serentak tahun 2024. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr
Oleh Eko Budiono, Sabtu, 26 April 2025 | 10:21 WIB - Redaktur: Untung S - 500
Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menyatakan, kebijakan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) tidak berlaku untuk usulan menjadikan suatu wilayah sebagai daerah istimewa.
"Moratorium itu untuk DOB, daerah otonomi baru. Jadi, tidak ada pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota baru. Akan tetapi, kalau masalah daerah istimewa, itu 'kan silakan saja usulannya diajukan," kata Tito melalui keterangan resmi, Jumat (25/4/2025).
Tito mengatakan, bahwa penetapan status daerah istimewa bukan hanya menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melainkan juga memerlukan proses legislasi yang melibatkan DPR RI karena harusmelalui perubahan undang-undang.
"Kalau daerah istimewa itu, harus ada dasar hukumnya, mengubah undang-undang. Otomatis akan melibatkan DPR. Kami akan kaji alasannya apa untuk menjadikan daerah istimewa," ujarnya.
Tito menegaskan bahwa Kemendagri bersikap terbuka terhadap usulan dari daerah mana pun selama ada argumentasi dan kriteria yang jelas. Setelah dikajian oleh Kemendagri, usulan itu bisa dibawa ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.
"Kalau melihat kriterianya masuk, ya kami akan naikkan ke DPR RI. Karena itu 'kan pembentukan satu daerah, yang didasarkan pada undang-undang. Setiap daerah itu ada undang-undangnya," kata Tito.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sampai April 2025 mencapai 341 usulan pemekaran wilayah, mencakup provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengungkapkan jumlah itu terdiri dari 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan pembentukan kabupaten, 36 usulan pembentukan kota, 6 usulan daerah istimewa, dan 5 daerah otonomi khusus (otsus).
“Jadi ada 42 usulan [pembentukan] provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Nah, ada 6 yang meminta [status] daerah istimewa, dan juga ada 5 meminta daerah otonomi khusus,” ungkap Akmal Malik melalui keterangan resmi, Kamis (24/4/2025).
Akmal mengatakan, finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah menyesuaikan dengan keputusan dan kebijakan politik pemerintah dalam kebijakan moratorium pemekaran daerah.
Dua RPP tersebut akan menjadi pedoman persyaratan dan teknis dalam pelaksanaan pemekaran daerah provinsi, kabupaten/kota di Indonesia. “Ini adalah PR (pekerjaan rumah) kita bersama karena undang-undang mengamanatkan agar pemerintah dan DPR melakukan langkah-langkah ke depan,” kata Akmal Malik.
Menurut Akmal Malik, Kemendagri sedianya telah menyiapkan dua draf RPP tersebut pada tahun 2016. Akan tetapi, Wakil Presiden RI saat itu yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (Otda) memutuskan untuk melanjutkan kebijakan moratorium pemekaran daerah.
Sejak 2014, Pemerintah memberlakukan moratorium DOB, yaitu penghentian sementara pemekaran wilayah. Adapun tujuannya untuk mengendalikan anggaran dan mengevaluasi efektivitas daerah-daerah baru yang sudah terbentuk sebelumnya.