Jum'at, 18 April 2025 18:26:24

KPU: Hari Ini, Batas Akhir Pendaftaran Paslon Kepala Daerah di PSU

: Warga memperlihathatkan surat suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) di TPS 03 Merduati, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (30/11/2024). Lembaga penyelenggara pemilu KIP menggelar PSU Pilkada 2024 berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kota Banda Aceh disebabkan adanya pelanggaran pemilih yang mencoblos lebih dari sekali. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/nz.


Oleh Eko Budiono, Senin, 10 Maret 2025 | 17:22 WIB - Redaktur: Untung S - 197


Jakarta, InfoPublik  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kesempatan terakhir kepada partai politik, atau gabungan partai politik untuk mendaftarkan pengganti pasangan calon (paslon) kepala daerah, yang akan mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) pada Senin (10/3/2025) hingga pukul 23.59 waktu setempat.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik, melalui keterangan resmi, Senin (10/3/2025).

"Hari ini berdasarkan jadwal yang telah disebarkan oleh KPU di daerah ini adalah hari terakhir pasangan calon melakukan pendaftaran ataupun penggantian calon yang terdiskualifikasi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Idham.

Idham mengatakan, KPU daerah akan menetapkan paslon kepala daerah PSU pada 23 Maret 2025.

"Nanti pada  23 Maret 2025 KPU di daerah akan menetapkan pasangan calon ataupun penggantian calon yang kemudian dilanjutkan pengundian nomor urut sesuai dengan apa yang dijelaskan amar putusan MK," ujarnya

Lebih lanjut, setelah menerima dokumen pendaftaran penggantian paslon, KPU akan melakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi. Lalu, KPU akan menetapkan dan melakukan pengundian nomor urut.

Idham menyampaikan, KPU juga akan melaksanakan simulasi PSU di 21 daerah pada Sabtu dan 3 daerah lainnya pada Rabu (12/3/2025).

"Untuk Kabupaten Kepulauan Talaud, Rabu 9 April 2025. Provinsi Papua klaster, Rabu 6 Agustus 2025, Kabupaten Boven Digoel, Rabu 6 Agustus 2025," ungkap Idham.

Sebelumnya, MK resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan pada sidang pleno yang berlangsung 24 Februari 2025, dengan seluruh sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima lima perkara lainnya.

Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024.

Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

Batas waktu pelaksanaan PSU sebagaimana tenggat waktu yang diberikan oleh MK, yakni 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2) lalu:
1. Batas waktu 30 hari tanggal 22 Maret 2025;
2. Batas waktu 45 hari tanggal 5 April 2025;
3. Batas waktu 60 hari tanggal 19 April 2025;
4. Batas waktu 90 hari tanggal 24 Mei 2025;
5. Batas waktu 180 hari tanggal 9 Agustus 2025.

Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 5 April 2025 | 07:03 WIB
KPU Gelar PSU Pilkada di Enam Wilayah
  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 23 Maret 2025 | 09:50 WIB
KPU Pantau Langsung PSU Pilkada Magetan 2024