Sabtu, 15 Maret 2025 6:36:26

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Makassar Bekuk Tiga WNA

: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Makassar, Sulawesi Selatan.ANTARA


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 1 Maret 2025 | 08:27 WIB - Redaktur: Untung S - 116


Jakarta, InfoPublik - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Makassar membekuk tiga orang warga negara asing (WNA), yakni dua WNA asal Jepang berinisial SO dan KK serta satu WNA asal Malaysia berinisial MS, terkait pelanggaran administrasi keimigrasian, khususnya izin tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Ada dua warga Jepang, mereka seharusnya memenuhi kriteria tertentu agar mendapatkan izin tinggal dengan status investor," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Friece Sumolang,  melalui keterangan resmi, Jumat (28/2/2025).

Menurut Fierce, keduanya berdalih mendapatkan izin tinggal sebagai investor, namun saat dibuktikan apakah benar mereka menjalankan kegiatan investasi di Indonesia, dokumen dan persyaratannya tidak dapat ditunjukkan.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Abdi Widodo Subagio menambahkan, tiga WNA tersebut ditangkap karena tidak memiliki dokumen resmi izin tinggal.

Usai ditangkap maka rencana mereka segera dideportasi ke negara asalnya.

Abdi mengatakan, kedua warga negara Jepang itu terbukti melanggar Pasal 123, huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hal tersebut berkaitan keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal di Indonesia.

Keterangan yang tidak benar dimaksud adalah mengklaim memiliki saham sejumlah Rp10 miliar, namun faktanya tidak dapat dibuktikan termasuk tidak mengetahui keberadaan perusahaannya. Sedangkan perusahaan yang diklaim itu berada di Bali.

Selanjutnya, untuk WNA asal Malaysia dikenakan pelanggaran Pasal 110 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Bersangkutan tidak memiliki dokumen resmi izin tinggal.

"Dia (MS) tidak memiliki dokumen keimigrasian yang valid selama berada di Indonesia. Dia sudah tinggal di Indonesia sejak 2019," ungkap mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok ini.

Menurut Abdi, ketiga WNA yang telah ditangkap tim Imigrasi tersebut maka dikenakan tindakan administrasi keimigrasian dengan segera dideportasi ke negara asalnya serta dilanjutkan dengan penangkalan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Jumat, 14 Maret 2025 | 08:15 WIB
Atasi Limbah Lindi di Gorontalo, Prefektur Ehime Jepang Tawarkan Teknologi
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 13 Maret 2025 | 14:43 WIB
Dirikan Perusahaan Fiktif, Imigrasi Amankan Belasan WNA
  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 9 Maret 2025 | 10:10 WIB
Imigrasi Yogyakarta Deportasi WNA Asal India