Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sepakat memperbarui nota kesepahaman (MoU) yang akan berakhir pada 27 April 2025. Pembaruan itu bertujuan untuk memperkuat kerja sama kedua lembaga dalam bidang pencegahan korupsi, dengan salah satu fokus utama pada pertukaran informasi dan data guna mendukung upaya penegakan hukum yang lebih efektif.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa hubungan kerja sama antara KPK dan KPPU selama ini telah berjalan baik, namun ia menyatakan bahwa seiring dengan perkembangan zaman, koordinasi dan pertukaran informasi antara kedua lembaga tersebut masih perlu ditingkatkan.
“Ke depannya masih dibutuhkan banyak koordinasi dan informasi. Harapan kami bahwa informasi yang bersifat laporan pengaduan masyarakat yang sudah terindikasi dalam laporan itu ada hal-hal yang berhubungan dengan korupsi, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan dan lainnya agar disampaikan ke KPK,” ujar Setyo dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (20/2/2025).
Salah satu contoh nyata dari kerja sama antara KPK dan KPPU adalah dalam penanganan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) pada 2017, yang menyeret Ketua DPR RI 2014-2019, Setya Novanto, serta kasus korupsi ekspor benih lobster yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan 2019-2020, Edhy Prabowo, pada 2020. Dalam kedua kasus tersebut, KPPU berperan dalam memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang terlibat, sementara KPK menindak pejabat negara yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengungkapkan bahwa kasus e-KTP bermula dari temuan KPPU yang memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang terlibat dalam pengadaan proyek tersebut. Data tersebut kemudian menjadi informasi awal bagi KPK dalam mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.
“Bermula dari temuan kami itu, kemudian KPPU saling bertukar data dengan KPK sehingga pejabat yang terlibat bisa ditindak pidana. Selama ini keputusan KPPU hanya melibatkan pelaku usahanya, namun untuk yang terlibat selain pelaku usaha seperti pejabatnya, tidak bisa ditindak. Karena itu, dalam keputusan yang kami keluarkan, kami memberikan rekomendasi agar ada upaya penegakan hukum atas persekongkolan pelaku usaha dengan penyelenggara negara ke aparat penegak hukum,” kata Fanshurullah.
Dalam pembaruan MoU ini, kedua lembaga berharap dapat lebih meningkatkan koordinasi dan pertukaran informasi untuk mempercepat proses penegakan hukum terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. KPK dan KPPU menekankan pentingnya sinergi dalam menanggulangi tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat negara dan pelaku usaha.
Dengan diperbaruinya MoU ini, diharapkan kerja sama yang lebih intensif antara KPK dan KPPU dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum, sekaligus memberikan dampak yang lebih besar dalam mencegah praktik korupsi di Indonesia.