Kementerian Imipas: 5.564 WNA Langgar Hukum Keimigrasian sepanjang 2024

Kementerian Imipas: 5.564 WNA Langgar Hukum  Keimigrasian sepanjang 2024

Petugas Imigrasi menggiring WNA asal Arab Saudi Maher Musarri N Alharbi (tengah) yang melakukan pemukulan terhadap marbut masjid di Jakarta, Jumat (17/1/2025). Imigrasi akan mendeportasi Maher karena melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) dan telah mengganggu ketertiban umum. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.