Jakarta, InfoPublik – Pembenahan sektor ekonomi menjadi faktor penting dalam kenaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2024. IPK Indonesia tercatat mencapai angka 37 dari skala 0 hingga 100, menunjukkan adanya perbaikan meskipun tantangan korupsi di Indonesia masih memerlukan perhatian serius.
Kenaikan tiga poin itu dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk perbaikan dalam sektor ekonomi yang menjadi salah satu penentu risiko korupsi di Indonesia.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana, menjelaskan bahwa salah satu faktor yang mempengaruhi peningkatan IPK adalah indikator dari Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum).
Indikator itu mengukur kemungkinan terjadinya suap atau pembayaran tambahan terkait dengan impor-ekspor, pembayaran pajak, pemberian kontrak publik, serta keputusan pengadilan yang menguntungkan.
"World Economic Forum mengukur potensi pembayaran tambahan atau suap yang tidak tercatat di sektor-sektor seperti impor-ekspor, utilitas publik, serta kontrak dan lisensi publik, yang bisa mempengaruhi tingkat korupsi," ungkap Wawan, dalam bimbingan teknis (bimtek) bertajuk "Membangun Budaya Antikorupsi dalam Jaringan Kemitraan Bisnis" yang diselenggarakan secara daring bersama PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero pada Rabu (19/2/2025).
Peningkatan Skor Indonesia di IMD
Selain itu, International Institute for Management Development (IMD) juga mencatatkan peningkatan skor Indonesia, dari 40 menjadi 45 pada tahun 2024. Hal ini mencerminkan bagaimana sektor sosial, politik, dan ekonomi dapat mempengaruhi daya saing perusahaan serta mempengaruhi tingkat korupsi dalam suatu negara. Meskipun ada peningkatan, angka ini tetap menunjukkan bahwa Indonesia perlu terus memperbaiki tata kelola bisnis dan sektor ekonomi guna menurunkan praktik korupsi.
Meski IPK Indonesia menunjukkan kenaikan, sektor usaha masih menjadi tantangan besar dalam pemberantasan korupsi. Modus operandi seperti pembayaran tambahan atau insentif ilegal yang bertujuan mempercepat proses bisnis masih sering terjadi, yang pada gilirannya meningkatkan biaya ekonomi dalam dunia usaha.
"Sebagai bagian dari sektor perbankan, BNI Persero berkomitmen tidak hanya memenuhi kebutuhan finansial masyarakat, tetapi juga membangun bisnis yang berintegritas. Integritas adalah kunci utama dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang transparan dan bebas dari korupsi," ujar Wawan Wardiana.
Direktur Human Capital and Compliance PT BNI Persero, Mucharom, menekankan pentingnya pengendalian gratifikasi di lingkungan perusahaan. Menurutnya, pengendalian gratifikasi bukan sekadar langkah administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen kuat dalam menjaga integritas dan reputasi perusahaan. Hingga kini, laporan gratifikasi dari BNI kepada KPK masih cukup banyak.
"Oleh karena itu, bimbingan teknis untuk membangun budaya antikorupsi harus dilakukan dengan komitmen bersama, terutama dari mitra bisnis, untuk tetap menjaga nilai-nilai integritas dengan tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai BNI," tegas Mucharom.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, BNI menyelenggarakan bimbingan teknis untuk membangun budaya antikorupsi, bekerja sama dengan KPK dalam berbagi pengalaman terbaik. Mucharom berharap, kegiatan ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas tentang pentingnya integritas dalam sektor bisnis dan membantu menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari praktik korupsi.
"Dengan bimbingan teknis ini, kami berharap seluruh jajaran BNI dapat menanamkan nilai integritas dan memperkuat budaya antikorupsi di perusahaan," tambahnya.