- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Rabu, 12 Maret 2025 | 17:39 WIB
: Gedung Komisi Yudisial (Foto: Dok KY)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB - Redaktur: Untung S - 274
Jakarta, InfoPublik – Komisi Yudisial (KY) mengambil langkah cepat dalam merespons kericuhan yang terjadi dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa RN.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara itu menjadi sorotan setelah adanya peristiwa yang mengganggu kelancaran persidangan, yang disebabkan oleh penolakan terdakwa terhadap permintaan majelis hakim untuk menutup sidang saat agenda keterangan saksi korban.
Sidang yang semula dijadwalkan terbuka berubah ricuh setelah terdakwa RN bersikeras agar persidangan tetap dilaksanakan terbuka, meskipun terdapat materi berupa foto-foto yang mengandung unsur kesusilaan. Dalam hal ini, majelis hakim memutuskan untuk melaksanakan sidang tertutup demi menjaga kesusilaan dan kehormatan proses peradilan.
Sebagai respons atas insiden tersebut, Komisi Yudisial segera mengirimkan tim advokasi hakim untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut. Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengungkapkan bahwa tim advokasi KY telah menemui Ketua PN Jakarta Utara serta majelis hakim yang menangani perkara tersebut pada Jumat, 7 Februari 2025, guna mendapatkan keterangan terkait peristiwa tersebut.
“KY sangat menyayangkan terjadinya peristiwa ini dan berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Kami meminta agar semua pihak yang terlibat dalam persidangan untuk selalu menghormati pengadilan dan hakim, serta menjaga tata tertib persidangan,” ungkap Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (10/2/2025).
Pentingnya Menjaga Kehormatan Hakim dan Keamanan Pengadilan
Anggota KY yang juga Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi, menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan martabat hakim sebagai bagian dari tugas KY. Dalam Pasal 20 Ayat (1) Huruf e UU KY, KY diberikan kewenangan untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang merendahkan kehormatan hakim.
Kadafi juga mengingatkan pentingnya perhatian dari Mahkamah Agung (MA) terhadap aspek keamanan di pengadilan dan mendorong implementasi Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan yang tercantum dalam Peraturan MA No. 5 dan 6 Tahun 2020 secara lebih efektif.
“Peraturan ini harus menjadi acuan dalam menjaga keamanan di lingkungan pengadilan. Kami juga memberikan apresiasi kepada Kapolres Jakarta Utara dan jajaran yang telah cepat tanggap memberikan pengamanan,” ujar Kadafi.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap keamanan hakim dan pengadilan, KY juga sedang menyusun kajian serta kebijakan terkait sistem keamanan di pengadilan, yang nantinya akan direkomendasikan kepada MA dan pemerintah. Harapannya, kejadian serupa dapat diantisipasi dan diatasi lebih cepat dan tegas di masa depan.
Kadafi juga mengimbau agar majelis hakim tetap mengoptimalkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan KUHAP dan terus memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Selain itu, KY mengajak para advokat untuk selalu menjaga marwah hakim dan ketertiban di pengadilan. “Keamanan, kehormatan, dan keluhuran pengadilan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Kadafi.