Kementerian PKP Perkuat Pengawasan Internal dengan Pelantikan Inspektur Bidang Investigasi

: Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memperkuat upaya pengawasan internal dengan melantik Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Priyanto, sebagai Inspektur Bidang Investigasi (Foto; Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 3 Februari 2025 | 21:56 WIB - Redaktur: Untung S - 396


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memperkuat upaya pengawasan internal dengan melantik Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Priyanto, sebagai Inspektur Bidang Investigasi.

Pelantikan itu diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan di lingkungan Kementerian PKP.

Agus Priyanto menyatakan bahwa penugasan itu merupakan kesempatan untuk terus memperkuat pengawasan, terutama dalam mencegah terjadinya korupsi di Kementerian PKP yang baru saja dipisahkan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2024.

"Sebagai lembaga baru, Kementerian PKP memiliki tantangan besar dalam pengelolaan aset dan pengadaan barang/jasa yang mandiri dan bebas dari praktik korupsi," ujar Agus, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (3/2/2025).

Penempatan Agus Priyanto sebagai Inspektur Bidang Investigasi itu juga sejalan dengan tugasnya sebelumnya di Kedeputian Korsup KPK, yang selalu menjalin sinergi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satu tolok ukur keberhasilan dari pengawasan ini dapat dilihat melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).

KPK telah fokus pada delapan area penting dalam pengawasan, salah satunya adalah pengawasan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Melalui koordinasi dengan Inspektorat kementerian dan lembaga, KPK berkomitmen untuk mengidentifikasi celah korupsi, memperbaiki sistem pengawasan, serta mendukung reformasi birokrasi.

Selain itu, Kementerian PKP juga menghadapi tantangan dalam meningkatkan skor SPI setelah pemisahan dari Kementerian PUPR. Meskipun skor SPI Kementerian PUPR mengalami peningkatan dari 74,2 pada 2023 menjadi 79,54 pada 2024, terdapat penurunan pada beberapa dimensi internal, terutama di komponen pengelolaan barang dan jasa serta integritas dalam pelaksanaan tugas. Namun, dimensi eksternal menunjukkan catatan positif, terutama terkait dengan integritas pegawai dan upaya pencegahan korupsi.

Selain Agus Priyanto, Kementerian PKP juga melantik pejabat eselon II, III, dan IV dalam upaya memperkuat struktur pengawasan internal. Sebanyak 31 Pejabat Tinggi Pratama, 66 Pejabat Administrator, dan 23 Pejabat Pengawas dilantik dalam acara yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, Ketua Dewan Pengawas KPK, Gusrizal, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya.

Dengan pelantikan itu, diharapkan Kementerian PKP dapat mengoptimalkan pengawasan internal yang lebih efektif, menciptakan lingkungan kerja yang bersih, dan memperkuat integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 17 Februari 2025 | 19:36 WIB
Menteri Hukum: Amnesti tidak Diberikan untuk Napi Korupsi dan Narkotika
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Senin, 17 Februari 2025 | 14:36 WIB
Entry Meeting Gabungan Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2024 di Kalimantan Selatan
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Senin, 17 Februari 2025 | 11:42 WIB
BPK Mitra Strategis dalam Transparansi Keuangan Daerah
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Sabtu, 15 Februari 2025 | 19:30 WIB
KPK Serahkan Barang Rampasan Negara Senilai Rp18,52 Miliar untuk KPU dan Pemda
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Sabtu, 15 Februari 2025 | 19:15 WIB
KPK Gandeng Enam Kementerian Perkuat Pendidikan Antikorupsi di Indonesia