DPR RI Tetapkan RUU Minerba sebagai Usul Inisiatif, Bahas Perubahan Penting

: Sidang Paripurna DPR RI, RUU Minerba Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR./Foto Istimewa/Humas DPR RI


Oleh Wandi, Kamis, 23 Januari 2025 | 19:50 WIB - Redaktur: Untung S - 206


Jakarta, InfoPublik – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna kedua pada Masa Persidangan Tahun 2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dengan tegas menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagai usul inisiatif DPR RI.

“Sekarang kita tanyakan, apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” tanya Dasco, yang langsung dijawab dengan seruan "Setuju" oleh seluruh peserta rapat.

Pengesahan ini mengikuti persetujuan sebelumnya oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa RUU Minerba tersebut sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang berfokus pada peningkatan sektor pertambangan. Bob Hasan menegaskan bahwa RUU Minerba memiliki semangat yang sangat mendukung kebijakan strategis pemerintah saat ini, khususnya terkait dengan percepatan hilirisasi sumber daya alam.

“Perjalanannya masih panjang, tetapi substansi RUU ini penting untuk mendukung percepatan hilirisasi sektor pertambangan,” ujar Bob Hasan.

Lebih lanjut, Bob Hasan mengungkapkan bahwa dalam rapat pleno yang digelar sebelumnya, pada Senin (20/01/2025), terdapat empat poin baru yang diusulkan untuk dimasukkan dalam revisi UU Minerba. Empat poin tersebut adalah: Percepatan Hilirisasi Mineral dan Batubara, Aturan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Ormas Keagamaan, Pemberian IUP kepada Perguruan Tinggi, serta Pemberian IUP untuk UMKM.

RUU Minerba ini mendapat respons positif dari seluruh fraksi yang ada di DPR. Dari delapan fraksi yang hadir, empat fraksi menyetujui dengan catatan, sementara empat lainnya menyetujui tanpa catatan. Persetujuan ini menandai langkah awal bagi proses legislasi revisi UU Minerba yang akan terus dibahas lebih lanjut oleh DPR RI bersama pemerintah.

Penetapan itu juga menjadi titik awal untuk mempercepat langkah-langkah strategis dalam sektor pertambangan, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui hilirisasi dan pemberdayaan sektor lainnya, seperti pendidikan, organisasi keagamaan, dan UMKM.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Selasa, 11 Februari 2025 | 04:03 WIB
DPRD Jatim Dukung Penetapan HPP GKP Sebesar Rp 6.500 per Kilogram oleh Pemerintah
  • Oleh Wandi
  • Minggu, 9 Februari 2025 | 21:33 WIB
Guru Besar UIN Jakarta: Pers Harus Perkuat Negara Hukum Indonesia
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Senin, 10 Februari 2025 | 15:58 WIB
Masyarakat Riau Bisa Periksa Kesehatan Gratis, Begini Cara Mendapatkannya
  • Oleh MC KAB JAYAPURA
  • Senin, 10 Februari 2025 | 07:09 WIB
Penyusunan LPPD dan LKPJ 2024: Pemkab Jayapura Pastikan Data Akurat
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 6 Februari 2025 | 21:14 WIB
Menbud Gelar Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI Bahas Pemajuan Kebudayaan
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Rabu, 5 Februari 2025 | 14:29 WIB
Pemkot Dumai Siap Dukung Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 4 Februari 2025 | 20:22 WIB
Kemkomdigi Tegaskan Efisiensi Anggaran tidak Membebani Kinerjanya