Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang/jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo pada periode 2021-2024.
Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (23/1/2025), kedua tersangka tersebut adalah KS, yang menjabat sebagai Bupati Situbondo, dan EPJ, yang merupakan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, mulai tanggal 21 Januari hingga 9 Februari 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Kasus itu bermula pada 2021, ketika Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pekerjaan konstruksi pada Dinas PUPP. Namun, hingga tahun 2022, Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN tersebut dan memilih menggunakan dana alokasi khusus (DAK) untuk proyek konstruksi yang sama. KPK kini tengah melakukan penelusuran terkait keberadaan dana PEN yang belum digunakan tersebut.
Selain itu, KPK menemukan dugaan bahwa tersangka KS dan EPJ turut terlibat dalam pengaturan pemenang proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas PUPP Kabupaten Situbondo. Tersangka KS diduga meminta “uang investasi” kepada calon rekanan sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang dijanjikan. Atas perintah KS, tersangka EPJ pun diduga melakukan pengaturan terkait pemenang proyek yang dimaksud.
Setelah dana pekerjaan cair, tersangka EPJ melalui stafnya meminta fee sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang diperoleh oleh pemenang proyek. Berdasarkan temuan sementara, tersangka KS diduga menerima sekurangnya Rp5,75 miliar, sedangkan tersangka EPJ menerima sekurangnya Rp811 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik dan berjanji akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
Penahanan kedua tersangka ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara, terlebih dalam pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk memulihkan ekonomi nasional pasca-pandemi.
Kasus itu juga menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran negara, terutama di daerah, di mana pengelolaan dana sering kali rentan terhadap praktik penyalahgunaan. KPK terus mengingatkan bahwa korupsi di tingkat daerah sangat berdampak pada kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut dari kasus ini, KPK memastikan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan independen. KPK juga menghimbau masyarakat untuk terus memberikan dukungan dan informasi terkait praktik-praktik korupsi, guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dengan penahanan itu, KPK berharap dapat memberi efek jera kepada para pejabat publik yang berpotensi terlibat dalam tindak pidana korupsi dan mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas di seluruh tingkatan. Ke depannya, KPK akan terus bekerja keras untuk menjaga agar anggaran negara digunakan dengan tepat dan adil demi kepentingan masyarakat luas.