- Oleh Eko Budiono
- Senin, 16 Desember 2024 | 07:53 WIB
: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan 64 narapidana risiko tinggi di wilayah Sumatera Utara ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (Humas Ditjen Pemasyarakatan)
Oleh Eko Budiono, Selasa, 17 Desember 2024 | 14:19 WIB - Redaktur: Untung S - 121
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI mengingatkan bahwa pemerintah Australia dan Filipina berkewajiban untuk memulangkan narapidana warga negara Indonesia (WNI) yang berada di kedua negara tersebut. Ini sesuai dengan prinsip resiprokal atau timbal balik yang diterapkan dalam pemindahan napi antarnegara.
Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham, Ahmad Usmarwi Kaffah, dalam keterangan resminya pada Senin (16/12/2024), menegaskan bahwa prinsip resiprokal adalah dasar dari kebijakan pemindahan napi yang melibatkan Indonesia, Australia, dan Filipina.
“Prinsipnya adalah resiprokal, timbal balik. Dengan adanya transfer of prisoners (pemindahan narapidana) ini, nantinya perlakuan yang sama akan diterapkan oleh negara terkait kepada kita,” ujar Kaffah.
Menurutnya, kewajiban pemulangan napi ini menjadi konsekuensi dari penerapan prinsip resiprokal yang juga menjadi syarat dalam pemindahan lima napi Bali Nine ke Australia dan pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina. “Artinya, negara yang bersangkutan harus memberikan perlakuan yang sama kepada Indonesia, baik terhadap negara maupun individu,” tambahnya.
Kaffah juga menyampaikan rasa terima kasih Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto atas fasilitasi pemindahan lima anggota Bali Nine ke Australia. Selain itu, Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez juga mengungkapkan terima kasih kepada Indonesia atas pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina.
Indonesia, pada Minggu (15/12/2024), telah berhasil memindahkan lima napi terpidana dalam kasus Bali Nine ke Australia. Pemindahan ini dilakukan setelah pengaturan praktis (practical arrangement) yang ditandatangani oleh kedua negara secara virtual pada Kamis (12/12/2024). Sementara itu, Mary Jane Veloso dijadwalkan akan dipulangkan ke kampung halamannya di Filipina pada Rabu (18/12) dini hari, setelah penandatanganan practical agreement antara pemerintah Indonesia dan Filipina di Jakarta pada Jumat (6/12/2024).
Kaffah juga mengungkapkan bahwa Indonesia belum melakukan negosiasi dengan pemerintah Australia terkait narapidana WNI lainnya yang berada di negara tersebut. Namun, Indonesia tidak menutup kemungkinan untuk memindahkan napi WNI di Filipina, termasuk mereka yang terlibat dalam kasus penyelundupan senjata api.
“Semua itu memungkinkan, termasuk yang terkait dengan penyelundupan yang terjadi di Filipina. Semuanya tergantung pada perkembangan yang ada ke depannya,” tegas Kaffah.
Kebijakan pemindahan narapidana berdasarkan prinsip resiprokal itu menunjukkan komitmen Indonesia dalam menjalin hubungan internasional yang saling menguntungkan dengan negara lain, khususnya dalam hal penegakan hukum. Pemindahan napi Bali Nine dan Mary Jane Veloso menjadi contoh nyata dari penerapan prinsip ini yang diharapkan bisa memperkuat hubungan Indonesia dengan Australia dan Filipina di masa depan.