Kapolri Tegaskan akan Putus Rantai Peredaran Narkoba

: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024)/ dok. Humas Polri.


Oleh Jhon Rico, Jumat, 6 Desember 2024 | 04:44 WIB - Redaktur: Untung S - 242


Jakarta, InfoPublik - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut langkah untuk memutuskan peredaran narkoba yaitu dengan memutus akses transaksi jual beli narkoba. Ia yakin dengan pembekuan rekening para bandar narkoba lebih lama akan memutus rantai peredaran narkoba.

“Yang harus kita potong adalah rantai transaksi mereka sehingga kita sepakat kita akan mengoptimalkan pembekuan dan penyitaan uang yang ada di dalam rekening,” ujar Jenderal Sigit dalam keterangan resminya, Kamis (5/12/2024).

Kapolri mendorong Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) diperluas. Jika pemilik rekening protes, maka harus dibuktikan untuk bisa dipulihkan.

"Juga memperluas SEMA atau Perma yang mengatur terkait dengan proses pembekuan dan penyitaan uang yang diindikasikan ter-detect oleh PPATK maupun sistem perbankan, itu akan kita minta untuk di-freezediblokir dalam kurun waktu tertentu,” kata dia.

Ia menyatakan jika meraka protes, tegas Kapolri, maka akan diminta agar mereka bisa melakukan pembuktian terbalik. Jika tidak, uangnya disita.

Listyo Sigit memastikan bahwa Salah satu program dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto adalah pemberantasan narkoba.

Menurut dia, program dan arahan Prabowo itu ditindaklanjuti Menko Polkam Budi Gunawan dengan membentuk desk pemberantasan narkoba. Desk itu dipimpin langsung oleh Listyo Sigit Prabowo.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Jhon Rico
  • Selasa, 10 Desember 2024 | 23:17 WIB
Polri Jaga Stabilitas Keamanan Pascapilkada 2024
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Selasa, 10 Desember 2024 | 07:23 WIB
Dinkes Dumai Ajak Kader PKK Berperan Aktif Cegah Penyalahgunaan Napza
  • Oleh Jhon Rico
  • Senin, 9 Desember 2024 | 22:20 WIB
Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tanam Padi Serentak di 26 Kabupaten
  • Oleh Jhon Rico
  • Senin, 9 Desember 2024 | 22:15 WIB
Kapolri Luncurkan Buku Pendidikan Antikorupsi pada Peringatan Hakordia
  • Oleh Jhon Rico
  • Jumat, 6 Desember 2024 | 05:48 WIB
Polri Ungkap Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2,88 Triliun
  • Oleh Jhon Rico
  • Kamis, 5 Desember 2024 | 22:20 WIB
Jelang Akhir 2024, BNN Ungkap 15 Kasus Peredaran Gelap Narkotika