Pemerintah Siapkan Skema Amnesti dan Rehabilitasi Warga Binaan Kasus Narkoba

: Kepala BNN RI Marthinus Hukom/ dok. Humas BNN.


Oleh Jhon Rico, Kamis, 5 Desember 2024 | 22:04 WIB - Redaktur: Untung S - 154


Jakarta, InfoPublik - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kementerian Hukum, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menggelar rapat bersama guna mengatasi over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang disebabkan sebagian besar oleh kasus narkoba.

Pertemuan yang dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dari tiga instansi tersebut membahas terkait rencana amnesti bagi warga binaan dengan kasus penyalahgunaan narkotika.

Amnesti diajukan sebagai salah satu alternatif solusi over kapasitas Lapas dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum serta parameter yang jelas dan terukur.

“Saya menyambut baik rencana ini karena pengguna narkoba adalah korban yang harus dipulihkan melalui rehabilitasi, namun proses seleksi dalam pemberian amnesti tentu harus dilakukan dengan benar,” kata Kepala BNN RI Marthinus Hukom dalam keterangan resminya, Kamis (5/12/2024).

Kepala BNN RI mengusulkan untuk turut melibatkan stakeholder lain seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan guna penyelenggaraan rehabilitasi bagi warga binaan kasus narkoba yang akan mendapatkan amnesti.

Dalam kesempatan tersebut, Ia juga mengingatkan untuk melakukan asesmen secara komprehensif dengan mempertimbangkan daya tampung lembaga rehabilitasi yang ada di Indonesia dan biaya rehabilitasi yang merupakan tanggung jawab negara.

Sementara itu, Sekjen Kementerian Hukum, Nico Afinta, berharap proses amnesti para warga binaan kasus narkoba yang akan ditindaklanjuti dengan rehabilitasi dapat segera terlaksana.

Segera setelah pertemuan rapat ini, Ia meminta untuk dapat segera dilakukan pembentukan tim kecil untuk pelaksanaan teknis agar tepat sasaran.

Dalam rapat tersebut, Kementerian Imipas yang diwakili oleh Plt. Dirjen Pemasyarakatan, Y. Ambeg Paramarta, juga menyatakan telah siap dengan data warga binaan. Data itulah yang nantinya akan menjadi dasar untuk dilakukan verifikasi oleh tim dan pendalaman sebelum akhirnya amnesti diberikan dan dilakukan rehabilitasi sesuai dengan kategorisasi yang telah dibuat.

Pertemuan ini merupakan bentuk komitmen BNN, Kementerian Hukum, dan Kementerian Imipas untuk menangani over kapasitas Lapas secara terintegrasi. Langkah ini diharapkan tidak hanya mengurangi tekanan pada Lapas, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pengguna narkoba untuk menjalani pemulihan secara menyeluruh.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Selasa, 10 Desember 2024 | 07:23 WIB
Dinkes Dumai Ajak Kader PKK Berperan Aktif Cegah Penyalahgunaan Napza
  • Oleh Jhon Rico
  • Jumat, 6 Desember 2024 | 05:48 WIB
Polri Ungkap Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2,88 Triliun
  • Oleh Jhon Rico
  • Kamis, 5 Desember 2024 | 22:20 WIB
Jelang Akhir 2024, BNN Ungkap 15 Kasus Peredaran Gelap Narkotika
  • Oleh Jhon Rico
  • Jumat, 6 Desember 2024 | 04:44 WIB
Kapolri Tegaskan akan Putus Rantai Peredaran Narkoba
  • Oleh Jhon Rico
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 22:50 WIB
BNN dan Universitas Bhayangkara Jalin Kerja sama Perangi Narkoba
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 27 November 2024 | 02:53 WIB
Hasil Nyata Rumah RJ: Kasus Narkoba Diselesaikan dengan Rehabilitasi