- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Rabu, 4 Desember 2024 | 15:56 WIB
: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset senilai Rp27.082.275.000 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 3 Desember 2024 | 06:26 WIB - Redaktur: Untung S - 142
Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset senilai Rp27.082.275.000 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur. Penyerahan aset ini dilakukan pada acara Sosialisasi Tindak Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset yang digelar KPK bersama Pemkab Nganjuk di Pendopo K.R.T. Sosro Koesoemo, Nganjuk.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkapkan bahwa penyerahan aset tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor S-873/MK.6/2024 tanggal 29 Oktober 2024 tentang Hibah Barang Milik Negara eks barang rampasan negara. Aset tersebut diberikan kepada Pemerintah Desa Ngetos, Desa Putren, dan Desa Suru di Kabupaten Nganjuk. Acara serah terima ini disaksikan oleh Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, dan Kepala Satuan Tugas Eksekusi Direktorat Labuksi KPK, Leo Sukoto Manalu.
“Kami melaksanakan serah terima atau hibah barang rampasan negara berupa 67 bidang tanah dengan total nilai Rp27.082.275.000 kepada Pemerintah Desa Ngetos, Desa Putren, dan Desa Suru. Aset ini akan digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi pemerintahan desa,” ujar Mungki dalam keterangan tertulis pada Selasa (3/12/2024).
Lebih lanjut, aset yang diserahkan merupakan barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Taufiqurrahman, mantan Bupati Nganjuk periode 2008-2018, yang telah dijatuhi hukuman tetap oleh Mahkamah Agung. Penyerahan aset ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1001 K/Pid.Sus/2022 tanggal 20 April 2022.
Rinciannya, KPK menyerahkan aset pada Desa Ngetos sejumlah 21 bidang tanah dengan luas 33.065 m2 senilai Rp761.806.000. Desa Putren menerima 14 bidang tanah dengan luas 30.676 m2 senilai Rp22.346.728.000, dan Desa Suru menerima 31 bidang tanah dengan luas 126.258 m2 senilai Rp3.957.000.000.
Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, mengapresiasi langkah KPK yang mendukung pemanfaatan barang rampasan negara untuk pembangunan desa. “Semoga kegiatan ini membawa manfaat dan keberkahan, serta menjadi momentum untuk terus melaksanakan pemerintahan dengan integritas dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sri Handoko.
Pada kesempatan tersebut, Mungki juga memberikan penjelasan terkait tindak pidana korupsi, termasuk tujuh jenis korupsi yang masih dianggap wajar oleh sebagian masyarakat, seperti gratifikasi atau pemberian hadiah kepada pejabat negara terkait jabatannya. Jika tidak dilaporkan kepada KPK, hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Mungki menjelaskan bahwa upaya pemulihan aset dilakukan dengan melacak harta kekayaan milik tersangka yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, serta pengelolaan barang bukti titipan, sitaan, dan rampasan. Dia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberi pemahaman kepada seluruh kepala SKPD Pemkab Nganjuk tentang jenis perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi, serta mendorong upaya pencegahan sejak dini.