- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Selasa, 26 November 2024 | 22:50 WIB
: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi (TPK) oleh penyelenggara negara terkait dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di Provinsi Bengkulu pada tahun anggaran 2018-2024. Tindak Pidana Korupsi ini dilakukan untuk maju di Pilkada di Bengkulu (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 25 November 2024 | 20:22 WIB - Redaktur: Untung S - 27
Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi (TPK) oleh penyelenggara negara terkait dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di Provinsi Bengkulu pada tahun anggaran 2018-2024. Tindak Pidana Korupsi itu dilakukan untuk maju di Pilkada di Bengkulu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, permintaan uang itu disampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) pada Juli 2024. Bahwa dirinya membutuhkan dana dan penanggung jawab untuk kebutuhan pemenangan Pilkada Bengkulu 2024.
“Pernyataan Rohidin itu ditindaklanjuti Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) dengan mengumpulkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu sekitar September dan Oktober. Pada sekitar bulan September-Oktober 2024, IF mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu,” kata Alexander Marwata dalam kanal Youtube, Senin (25/11/2024).
Lanjut Alexander Maerwata, setelah itu IF meminta para pejabat Pemprov Bengkulu untuk mendukung program Rohidin yang kembali mencalonkan diri sebagai cagub Bengkulu. Setelah itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Syafriandi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Syarifudin; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Saidirman; Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, Ferry Ernest Parera; dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Tejo Suroso merupakan beberapa pejabat yang menyetorkan uang kepada Rohidin.
Secara total, Rohidin diduga menerima setoran dari para pejabat Pemprov Bengkulu senilai Rp7 miliar. Uang itu diterima dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.
”Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp7 miliar dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD),” ujar Alexander Marwata.