- Oleh Eko Budiono
- Rabu, 20 November 2024 | 09:45 WIB
: Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Foto: Dok/DPR RI
Oleh Wandi, Selasa, 19 November 2024 | 18:40 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 31
Jakarta, InfoPublik - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Cucun Ahmad Syamsurijal, mengingatkan pemerintah terkait rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Ia menilai kebijakan tersebut harus dikaji mendalam karena berpotensi menekan daya beli masyarakat dan memicu inflasi lebih tinggi, sebagaimana yang terjadi pada 2022 ketika tarif PPN dinaikkan dari 10 persen menjadi 11 persen.
“Kenaikan PPN memang berdampak positif terhadap penerimaan negara, tetapi kita harus belajar dari tahun 2022, ketika inflasi melonjak hingga 5,51 persen. Salah satu faktornya adalah kenaikan tarif PPN yang menambah biaya produksi dan mendorong kenaikan harga produk dan jasa,” ungkap Cucun dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/2024).
Kenaikan harga dan jasa disinyalir dapat memengaruhi kesejahteraan masyarakat dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan, terutama yang berkaitan dengan daya beli masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa potensi restitusi PPN akan meningkat seiring dengan kenaikan tarif PPN, yang pada gilirannya akan membutuhkan biaya administrasi lebih besar bagi Pemerintah.
Ia menilai bahwa pemerintah harus mengkaji ulang rencana tersebut, mengingat dampak yang bisa sangat signifikan terhadap ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat. Ia juga mengingatkan bahwa kondisi perekonomian global yang tidak menentu seharusnya menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan mengenai kenaikan pajak ini.
Peraturan terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12% pada tahun 2025 termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebelumnya tarif PPN di Indonesia mengalami perubahan dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022.
Pada rapat kerja Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024), Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberikan sinyal bahwa tidak akan ada penundaan penerapan kenaikan tarif PPN. al tersebut lantas menimbulkan berbagai reaksi termasuk mengkhawatirkan “efek turunan” di tengah daya beli masyarakat yang sedang menurun.