Jakarta, InfoPublik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan uang kehormatan bagi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melalui keterangan resmi pada Selasa (19/11/2024).

Menurut Bagja, usulan ini sudah disampaikan langsung kepada para deputi di Istana Negara. Ia menegaskan bahwa sudah lebih dari lima tahun uang kehormatan Panwascam tidak mengalami kenaikan. "Kami hanya minta kepada pemerintah, kalau tidak 100 persen dinaikkan uang kehormatannya, minimal 50 persen," kata Bagja.

Bagja menjelaskan bahwa kenaikan uang kehormatan ini sangat diperlukan mengingat inflasi tahunan Indonesia yang mencapai sekitar lima persen. Menurutnya, seharusnya kenaikan inflasi ini juga diikuti dengan kenaikan uang kehormatan untuk Panwascam.

Meskipun begitu, Bawaslu masih menunggu keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait permintaan tersebut. "Kami sedang menunggu KPU untuk menurunkan permintaannya, permintaannya dua puluh kali lipat, berapa puluh kali lipat begitu," ujar Bagja.

Selain itu, Bagja juga menyampaikan bahwa kenaikan uang kehormatan Panwascam juga akan berdampak pada kenaikan gaji jajaran Bawaslu. "Karena kebahagiaan teman-teman, kebahagiaan Bawaslu juga, karena kami otomatis naik," pungkasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwascam adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan. Informasi mengenai gaji Panwascam Pilkada 2024 tercantum dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Berikut adalah rincian gaji Panwascam untuk Pilkada 2024:

  1. Ketua: Rp 2.200.000/orang/bulan
  2. Anggota: Rp 1.900.000/orang/bulan
  3. Kepala Sekretariat: Rp 1.550.000/orang/bulan
  4. Pelaksanaan Teknis PNS: Rp 900.000/orang/bulan
  5. Pelaksanaan Teknis Non-PNS: Rp 1.500.000/orang/bulan