Ketua Bawaslu: Putusan Tahapan Pilkada Harus Detail

: Pekerja memasukkan logistik Pemilu 2024 ke dalam perahu motor saat akan didistribusikan ke Pulau Bulang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (7/2/2023). KPU Kota Batam menargetkan pendistribusian logistik Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2024 di daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T) yakni Pulau Bulang, Pulau Galang, Pulau Belakangpadang dan Pulau Ngenang selesai pada 8 Februari 2024 dengan menggunakan transportasi laut. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/foc


Oleh Eko Budiono, Minggu, 17 November 2024 | 10:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 270


Jakarta, InfoPublik - Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), daerah diharapkan agar berhati-hati dalam membuat keputusan pada tiap tahapan Pilkada Serentak 2024 yang tengah berlangsung.
 
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, melalui keterangan resmi, Sabtu (16/11/2024).

"Oleh sebab itu jika yang berkaitan dengan sanksi pembatalan harap teman-teman sangat detail dan hati-hati dalam menentukan pasal, tindak lanjut dan lainnya," kata Bagja.

Bagja  mengingatkan, agar jangan sampai saat berada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau di pengadilan hal yang diputuskan tidak terbukti.

Menurut Bagja, penyelenggara pemilu harus bersama-sama melihat kembali struktur dan pola hubungan di lembaga masing-masing.

"Kami sudah ingatkan yang namanya Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga vertikal. Setiap hal yang berkaitan dengan keputusan penting seperti membatalkan atau berkaitan dengan hak pilih, baik hak memilih atau dipilih, harus kemudian disampaikan kepada kami di tingkat pusat. Ini yang kiranya jangan menjadi persoalan ke depan yang kemudian kami tidak ketahui, " ujarnya.

Selain itu, Bagja juga berharap, baik KPU atau Bawaslu agar melakukan koordinasi dengan baik, sehingga, jika ada saran perbaikan yang diberikan Bawaslu dapat ditindaklanjuti atau dibicarakan bersama terlebih dahulu.


Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

2. Pada tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial

3. Pada tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

4. Pada tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

5. Pada tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon

6. Pada tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 17 November 2024 | 06:02 WIB
KPU Samarinda Gelar Simulasi Pilkada 2024 untuk Tingkatkan Kualitas Pemilu
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 16 November 2024 | 13:25 WIB
KPU Pastikan Form C1 Sesuai dengan UU Pilkada dan Peraturan Terkait
  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Sabtu, 16 November 2024 | 04:11 WIB
Penjabat Bupati Maluku Tenggara Imbau Wartawan Tulis Berita Bernas
  • Oleh MC KAB SIAK
  • Sabtu, 16 November 2024 | 04:52 WIB
Pemkab Siak Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 15 November 2024 | 19:56 WIB
Wartawan Jadi Mitra Strategis Pengawas Pemilu
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 15 November 2024 | 13:17 WIB
Bawaslu Diminta Perkuat Koordinasi untuk Penegakan Hukum Pemilu yang Adil
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 14 November 2024 | 10:44 WIB
Sinergi TNI/Polri dan Stakeholders Kunci Keberhasilan Pilkada Serentak 2024