Rabu, 23 April 2025 21:42:8

Keterbukaan Informasi Publik, Pilar Penting Tata Kelola Pemerintahan

:


Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT, Kamis, 19 Desember 2024 | 18:41 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 274


Pontianak, InfoPublik – Komisi Informasi (KI) Kalimantan Barat (Kalbar) menyelenggarakan Puncak Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur, Kota Pontianak, Provinsi Kalbar pada Rabu (18/12/2024).

Ajang ini bertujuan memberikan apresiasi kepada badan publik yang telah menjalankan keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Penilaian Keterbukaan Informasi Badan Publik seluruh Kalimantan Barat Tahun 2024 meliputi tujuh kategori:

  1. Penyelenggara Pemilu Kabupaten/Kota.
  2. Lembaga Legislatif Kabupaten/Kota.
  3. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten/Kota.
  4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  5. Pemerintah Desa.
  6. OPD Tingkat Provinsi Kalimantan Barat.
  7. Pemerintah Kabupaten/Kota.

"Hari ini, penghargaan diberikan kepada badan publik yang telah memenuhi keterbukaan informasi dengan baik," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, dalam sambutannya.

Menurut Harisson, keterbukaan informasi adalah hak setiap warga negara dan menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan. "Melalui keterbukaan informasi, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal kebijakan publik serta meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara," jelasnya.

Ketua Komisi Informasi Kalimantan Barat, Lutfi Faurusal Hasan, menjelaskan bahwa penilaian dilakukan melalui Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi. Proses berlangsung sejak Juli hingga November 2024, meliputi:

  • Self Assessment Questionnaire (SAQ) melalui aplikasi E-Monev.
  • Verifikasi oleh tim verifikator.
  • Visitasi atau presentasi badan publik.
  • Pleno penetapan kualifikasi keterbukaan informasi.

Lutfi menegaskan, keterbukaan informasi publik mendukung visi Gubernur Kalimantan Barat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui percepatan pembangunan infrastruktur dan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Keterbukaan informasi adalah hak asasi manusia dan pilar negara demokratis. Ini memungkinkan masyarakat mengawasi penyelenggaraan negara dengan transparansi," tambahnya.

Komisi Informasi berharap penghargaan ini memotivasi badan publik untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi. "Keterbukaan informasi adalah sarana penting dalam menjunjung kedaulatan rakyat dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik," tutup Lutfi.

(kalbarprov) 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Selasa, 22 April 2025 | 19:18 WIB
Ganggu Ketertiban Umum, Satpol PP Pontianak Tertibkan 16 PKL di Jalan Ampera