Pilkada Serentak 2024, Pengawas Pemilu Harus Laporkan LHP secara Detail
: Anggota Bawaslu RI Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Lolly Suhenty (kedua kiri) bersama Forkopimda Pidie Jaya, Panwaslih Aceh memantau pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 002, Desa Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis (22/2/2024). Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Aceh telah menetapkan 18 TPS di sembilan kabupaten/kota untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari 2024. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww
Oleh Eko Budiono, Rabu, 13 November 2024 | 10:38 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 271
Jakarta, InfoPublik - Pengawas Pemilu harus mencantumkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) secara detail, menjelang pemungutan suara pada Pilkada serentak 27 November 2024.
Hal itu disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Lolly Suhenty, melalui keterangan resmi, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Pelanggaran dan Persiapan Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di Tangerang, Banten, Senin (11/11/2024).
“Bukan tanpa alasan 15 hari sebelum pungut hitung rakor ini di adakan, LHP ini harus dilakukan secara detail dan tidak dilakukan secara apa adanya apalagi asal-asalan," kata Lolly.
Berdasarkan keterangan pers, Selasa (12/11/2024), Lolly berharap LHP tidak dipegang hanya pada satu divisi, tetapi semua divisi mampu mengisi LHP sehingga semua divisi turun mengawasi pada tahapan krusial.
“Bukan hanya divisi pencegahan, semua divisi harus bisa terlatih membuat LHP sehingga memaksimalkan pengawasan serta semua divisi turun mengawasi pada tahapan yang krusial ini,” ungkapnya.
Selain itu, Lolly berharap pada tahapan krusial jajaran pengawas tidak ada yang lewat dalam konteks pengawasan.
“Saya berharap tidak ada kelalaian apalagi kebingungan dalam melakukan pengawasan pada tahapan sekarang yang krusial ini,” ujar Lolly.
Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:
1. 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
2. 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
3. 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
4. 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
5. 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
6. 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
7. 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
9. 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
11. 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id