Pilkada Serentak 2024, KPU Instruksikan Daerah Keluarkan SK Hari Libur

: Personel kepolisian dan TNI AD serta warga menaikkan logistik Pemilu 2024 yang telah dibungkus plastik ke atas perahu untuk didistribusikan ke Pulau Saponda Laut, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin (12/2/2024). Perahu menjadi transportasi utama untuk menghubungkan dua desa di Pulau Saponda Laut dengan jarak tempuh sekitar dua jam. ANTARA FOTO/Jojon/tom.


Oleh Eko Budiono, Senin, 11 November 2024 | 09:13 WIB - Redaktur: Untung S - 547


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan (SK), terkait rencana penetapan hari libur nasional pada pemungutan suara Pilkada serentak, Rabu (27/11/2024).
 
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI August Mellaz, melalui keterangan resmi, Minggub(10/11/2024).

"Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024," kata Mellaz.

Mellaz  mengungkapkan, bahwa pada pilkada sebelumnya setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan terkait dengan hari libur saat pemilihan.

Adapun aturan terkait hari libur saat pemilihan telah diatur dalam undang-undang, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam melaksanakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara.

"Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari
yang diliburkan," ujarnya.

Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 201 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
 
Sebelumnya, pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di Sentul, Bogor, Kamis (7/11), Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah siap 99 persen.
 
Pilkada serentak 2024 akan dilangsungkan di  37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.


 

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 12 Desember 2024 | 15:31 WIB
KPU Kota Padang Persiapkan Tim untuk Hadapi Gugatan PHPU di MK
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Senin, 9 Desember 2024 | 03:58 WIB
Hasil Pilkada Sumbar 2024: Tingkat Partisipasi Pemilih di Bawah Ekspektasi
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Sabtu, 7 Desember 2024 | 06:59 WIB
Kapolresta Pekanbaru: Keamanan Pleno Provinsi Jadi Prioritas Utama
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 5 Desember 2024 | 13:20 WIB
KPU Sulawesi Tengah: Tiga Daerah Gelar PSU Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 17:02 WIB
Jika Ada Pilkada Ulang, Kemendagri Minta Pemda Siapkan Langkah Strategis
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 22:38 WIB
Dugaan Pelanggaran Pilkada, Kota Padang dan Mentawai Lakukan PSU
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Minggu, 1 Desember 2024 | 17:57 WIB
Koramil Semadam Aceh Tenggara Pantau Situasi Wilayah Pasca Pilkada 2024