Webinar Konstitusi MK-Unpad: Bahas Dinamika Putusan dan Dampaknya pada Sistem Politik Demokrasi

: Ketua MK periode 2013 – 2015 Hamdan Zoelva saat menjadi narasumber pada acara Webinar Konstitusi, Jumat (8/11/2024)/ foto: Humas MK


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Sabtu, 9 November 2024 | 08:36 WIB - Redaktur: Untung S - 324


Jakarta, InfoPublik – Mahkamah Konstitusi (MK) bersama Universitas Padjadjaran (Unpad) sukses menyelenggarakan Webinar Konstitusi bertema “Dinamika Putusan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya Terhadap Sistem Politik Demokrasi”.

Acara itu berlangsung pada Jumat (8/11/2024) dan menghadirkan tokoh penting, termasuk Ketua MK periode 2013 – 2015, Hamdan Zoelva, serta Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Unpad, Susi Dwi Harijanti.

Dalam paparannya, Susi Dwi Harijanti menegaskan bahwa MK adalah lembaga yang lahir dari semangat reformasi dan menjadi harapan besar bagi rakyat Indonesia. “Fungsi utama MK sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak asasi manusia menegaskan pentingnya peran MK dalam menjaga kestabilan demokrasi di Indonesia,” kata Susi, seperti dikutip dari situs resmi www.mkri.id.

Susi berharap MK terus memperkuat perannya sebagai mitra dialog bagi lembaga-lembaga negara, dalam rangka memperkuat sistem politik nasional.

Ketua MK periode 2013 – 2015, Hamdan Zoelva, menekankan pentingnya putusan MK dalam menjaga sistem politik demokrasi yang sesuai dengan prinsip negara hukum berdasarkan UUD 1945. "Integritas dan independensi MK sebagai lembaga peradilan yang netral harus tetap dijaga agar putusan-putusan yang dihasilkan mampu menegakkan hukum dan demokrasi secara kredibel," jelas Hamdan.

Hamdan juga menyoroti bahwa putusan-putusan MK memiliki dampak langsung pada sistem politik demokrasi Indonesia. "Putusan MK memberikan solusi konstitusional bagi stagnansi dalam praktik ketatanegaraan dan memperkuat arah kebijakan politik," tambahnya.

Lebih lanjut, Hamdan menjelaskan bahwa elemen-elemen negara hukum Indonesia semakin kuat melalui amandemen UUD 1945. Ia menekankan bahwa pemisahan kekuasaan tidak berarti berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling melengkapi demi mencapai tujuan bersama.

“Negara hukum Indonesia berakar pada nilai-nilai Pancasila, yang mengedepankan keadilan sosial dan hak asasi manusia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ungkap Hamdan, seraya menegaskan pentingnya independensi lembaga peradilan untuk menegakkan prinsip-prinsip ini.

Sebagai informasi tambahan, sejak didirikan pada 2003, MK telah mengeluarkan 4.030 putusan, yang meliputi 1.881 putusan pengujian undang-undang (PUU), 29 putusan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN), 984 putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), dan 1.136 putusan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada).

Hamdan menekankan bahwa dinamika putusan MK ini penting dikaji, terutama dalam konteks pengujian undang-undang yang berdampak luas pada kebijakan politik dan sistem hukum di Indonesia.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 7 November 2024 | 05:58 WIB
Wamenaker Immanuel Ebenezer Terima Aksi Damai SPN Terkait Putusan MK
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 5 November 2024 | 05:50 WIB
Menaker Yassierli Pimpin Sidang Pleno Tindak Lanjuti Putusan MK
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 2 Oktober 2024 | 09:00 WIB
MK Gelar Bimtek PHPKada bagi Tim Hukum Partai Politik