- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Kamis, 19 Desember 2024 | 15:17 WIB
: Komnas HAM mengusulkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU), revisi Undang-Undang dan ratifikasi instrumen HAM internasionasl dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi DPR RI. Foto: Dok Komnas HAM
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 7 November 2024 | 19:30 WIB - Redaktur: Untung S - 494
Jakarta, InfoPublik – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU), revisi Undang-Undang, dan ratifikasi instrumen HAM internasional dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi DPR RI di Gedung Nusantara I, Komplek MPR/DPR.
Dalam RDPU itu, Komnas HAM, bersama Perludem dan AMAN, memberikan beberapa usulan terhadap Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun 2025-2029 serta RUU Prioritas Tahun 2025.
Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Kamis (7/11/2024), Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan beberapa usulan dan masukan terkait RUU serta revisi beberapa produk perundang-undangan, termasuk ratifikasi sejumlah Konvensi HAM Internasional. Beberapa RUU yang diusulkan meliputi RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), RUU Masyarakat Hukum Adat, serta revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu, juga diusulkan ratifikasi Protokol Opsional Konvensi Anti Penyiksaan, Konvensi Penghilangan Paksa, dan Protokol Opsional Konvensi Hak Penyandang Disabilitas.
Atnike menjelaskan bahwa RUU Perlindungan PRT dan RUU Masyarakat Hukum Adat sangat diperlukan secara sosiologis dan empiris untuk mengkodifikasi hukum demi mensejahterakan sekelompok masyarakat yang menghadapi berbagai persoalan dalam relasi sosial, khususnya pekerja rumah tangga dan masyarakat adat.
“Kami menyadari bahwa pekerja rumah tangga dan masyarakat adat masih berada dalam posisi marjinal. Untuk itu, pengaturan keberadaan mereka dalam hukum negara memerlukan proses dialog yang panjang. Kami berharap proses ini akan berlanjut dan Komnas HAM siap memberikan rekomendasi kepada DPR RI, termasuk Baleg, mengenai undang-undang dan rancangan undang-undang yang kami usulkan,” ungkap Atnike.
Hindun Annisah, Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKB, menyatakan dukungannya terhadap masukan Komnas HAM untuk revisi UU Pemberantasan TPPO. “Kami menilai UU Pemberantasan TPPO saat ini perlu disesuaikan karena disusun sejak tahun 2007. Beberapa perkembangan, seperti penyalahgunaan teknologi dalam tindakan online scamming, membuat revisi UU perlu dirumuskan secara detail dan eksplisit,” ujarnya.