- Oleh Eko Budiono
- Selasa, 5 November 2024 | 14:11 WIB
: Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ketua dan dua anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan perkara Nomor 194-PKE-DKPP/VIII/2024 oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, di Bengkulu, Rabu (30/10/2024). (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)
Oleh Eko Budiono, Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:42 WIB - Redaktur: Untung S - 274
Jakarta, InfoPublik – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memanggil Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan untuk sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam seleksi panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwaslu). Sidang pemeriksaan yang digelar pada Rabu (30/10/2024) itu mengangkat perkara Nomor 194-PKE-DKPP/VIII/2024.
Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, memimpin sidang yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran, serta Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Hasanudin dan M. Arif Hidayat, yang masing-masing berstatus sebagai teradu I hingga III. Mereka dituduh tidak profesional dan kurang transparan dalam pelaksanaan seleksi panwaslu kecamatan.
Perkara ini diajukan oleh Anisatul Hasanah, Anri Harwan, Heti Kus Endang, Muhammad Mansyur, Mushan Alikin, dan Maghfirah Zara Rinjani yang diwakili oleh kuasa hukum Taufik Aneri dan Gito Media Manna Pratama. Salah satu tuduhan yang dilayangkan kepada teradu adalah pelaksanaan ujian evaluasi portofolio dan kinerja secara daring tanpa alasan hukum yang jelas.
Gito Media Manna Pratama, sebagai kuasa hukum pengadu, mengungkapkan bahwa Bawaslu Bengkulu Selatan juga tidak menanggapi pengaduan yang disampaikan masyarakat melalui email resmi. Menanggapi hal ini, Anggota Bawaslu M. Arif Hidayat menjelaskan bahwa pihaknya memang melaksanakan ujian secara daring karena kondisi internet di sejumlah calon lokasi ujian, seperti beberapa sekolah di Bengkulu Selatan, sedang dalam perbaikan.
“Dari empat sekolah yang kami survei, hanya SMKN 1 dan SMAN 2 Bengkulu Selatan yang kondisinya memadai, namun keduanya digunakan oleh KPU untuk seleksi PPK. Akhirnya, pleno memutuskan ujian secara offline di SMAN 5 Bengkulu Selatan,” kata Arif.
Sementara itu, terkait pengaduan dari masyarakat, Arif menegaskan bahwa tidak ada pengaduan resmi yang masuk ke email Bawaslu. Informasi mengenai tanggapan masyarakat yang disampaikan pengadu ternyata dikirim ke email lama yang sudah tidak aktif. "Kami baru mengetahui adanya email tersebut setelah seorang bernama Pani Pratama memberi informasi melalui WhatsApp," tambahnya.
Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran, menyatakan bahwa sosialisasi mengenai perubahan email sudah disampaikan kepada masyarakat melalui media sosial resmi. “Alamat email baru sudah disosialisasikan melalui media sosial,” ujar Sahran.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah dan didampingi oleh anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu, yaitu Qolbi Khoiri dari unsur masyarakat dan Emex Verzoni dari unsur KPU. Sidang ini merupakan upaya untuk memastikan profesionalisme dalam proses seleksi panwaslu dan menjaga integritas lembaga pengawas pemilu.