- Oleh Dian Thenniarti
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 18:15 WIB
: Pj Bupati Nagan Raya diwakili Asisten II Amran Yunus membuka FGD untuk membahas penyusunan Naskah Akademik Rancangan Qanun CPPD, d Ruang Pusdatin Bappeda, Kamis (26/9/2024)
Oleh MC KAB NAGAN RAYA, Jumat, 27 September 2024 | 16:45 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 149
Suka Makmue, InfoPublik – Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Nagan Raya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Aceh, menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas penyusunan Naskah Akademik Rancangan Qanun Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD). Acara ini dilaksanakan di Ruang Pusdatin Bappeda, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kamis (26/9/2024)
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Kelautan, Perikanan, dan Pangan (DKPP) tersebut dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Amran Yunus.
Dalam sambutannya, Amran menegaskan pentingnya cadangan pangan sebagai langkah strategis untuk menghadapi kekurangan pangan, gangguan pasokan, dan situasi darurat.
“Cadangan pangan berfungsi sebagai persediaan yang dikelola oleh pemerintah dan masyarakat untuk menjamin ketersediaan pangan, terutama saat terjadi bencana atau krisis,” ujarnya.
“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 juga mengamanatkan agar setiap daerah memiliki cadangan pangan untuk memastikan ketahanan pangan nasional dan daerah,” sambung Amran.
Dia menambahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 menggarisbawahi peran penting pemerintah daerah dalam mengelola cadangan pangan guna menghadapi situasi yang dapat mengancam pasokan pangan di wilayah tersebut.
Dalam diskusi, Amran mengingatkan pentingnya percepatan penyusunan Qanun Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
“Penyusunan Naskah Akademik Qanun ini menjadi langkah awal dalam menciptakan landasan hukum yang kokoh untuk kebijakan cadangan pangan di Kabupaten Nagan Raya,” lanjutnya.
Kepala DKPP Nagan Raya, Azman, menjelaskan, FGD ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha pangan, serta unsur lain yang terkait.
“Dengan perspektif yang beragam, kami berharap dapat merumuskan kebijakan yang relevan dan efektif dalam menjamin ketahanan pangan di daerah ini,” ungkap Azman.
Lebih lanjut, Azman menegaskan bahwa FGD merupakan bagian penting dalam memastikan kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab tantangan pangan yang dihadapi masyarakat.
“Kami berharap rancangan qanun ini segera rampung dan dapat memperkuat sistem cadangan pangan di Nagan Raya,” tutupnya.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan mengenai Draft Outline Naskah Akademik Rancangan Qanun Cadangan Pangan Kabupaten Nagan Raya oleh tiga ahli dari Universitas Syiah Kuala, yakni Prof. Dr. Ir. Sabaruddin, M.Agr.Sc, Dr. Muhammad Sayuthi, dan Ir. Syahrial.
FGD ini dihadiri oleh perangkat daerah terkait, perwakilan Bulog Cabang Meulaboh, BPS Kabupaten Nagan Raya, serta undangan lainnya. Acara ini diharapkan dapat mempercepat realisasi qanun yang akan memperkokoh ketahanan pangan di Kabupaten Nagan Raya. (MC Kab Nagan Raya)