- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Kamis, 21 November 2024 | 21:17 WIB
: Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menggelar rapat terkait penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, di Jakarta, Senin (28/10/2024). Foto: Ditjen Bina Adwil Kemendagri
Oleh Eko Budiono, Rabu, 30 Oktober 2024 | 15:10 WIB - Redaktur: Untung S - 268
Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terus berkomitmen untuk memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
Hal itu menjadi fokus utama dalam rapat yang digelar di Gedung H Kemendagri, Jakarta, pada Senin (28/10/2024), yang dihadiri oleh peserta dari unit kerja eselon II di lingkup Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan.
Dalam siaran pers yang diterima Rabu (30/10/2024), Aang Hakam Zuwaidi, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, menekankan pentingnya ketersediaan data hukum yang lengkap dan akurat dalam penyusunan regulasi.
“Dokumentasi dan informasi hukum merupakan bahan baku dalam proses legislasi. Hal ini penting dalam menentukan dasar pertimbangan, penyusunan materi muatan, hingga pengaturan produk hukum itu sendiri,” ungkap Aang.
Aang menambahkan bahwa penguatan sumber daya untuk pengelola dokumentasi hukum merupakan langkah strategis dalam mendukung proses pembentukan regulasi yang tepat sasaran dan berkualitas tinggi. Dokumentasi hukum yang solid akan memastikan bahwa produk legislasi di tingkat pusat dan daerah tidak tumpang tindih atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Keakuratan dan kelengkapan data hukum yang disampaikan oleh setiap unit kerja kepada Sekretariat Ditjen Bina Adwil akan memperkuat landasan hukum yang diperlukan dalam merumuskan kebijakan.
Aang mengimbau semua unit kerja Ditjen Bina Adwil untuk berperan aktif dalam menyampaikan informasi hukum yang mutakhir sesuai dengan setiap tahapan pembentukan produk hukum. Mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, penetapan, pengundangan, hingga penyebarluasan, data yang lengkap akan mendukung kualitas dan keberlanjutan kebijakan administrasi kewilayahan di berbagai tingkatan.
Dalam pengelolaan batas daerah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan telah menghasilkan hingga 700 Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai batas daerah antara 2005-2023. Untuk 2024, terdapat 69 Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai batas daerah yang masih dalam tahap finalisasi dan menunggu penandatanganan Menteri Dalam Negeri.
Upaya ini menunjukkan komitmen Kemendagri dalam memastikan kejelasan dan keselarasan dalam penetapan batas wilayah, yang merupakan dasar penting dalam pengelolaan administrasi dan kewenangan daerah.
Ke depan, berbagai upaya diharapkan dapat mendorong peningkatan kapasitas dan konsistensi pengelola dokumentasi hukum di seluruh level pemerintahan. Pengelolaan dokumentasi yang akurat juga dapat meningkatkan koordinasi antar unit kerja dan menjadikan data hukum sebagai fondasi kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, inovasi dalam pengelolaan data hukum diharapkan dapat mengurangi waktu penyusunan regulasi dan meningkatkan aksesibilitas publik terhadap informasi hukum yang transparan.
“Dengan penguatan SDM dan kolaborasi antar unit kerja, kita bisa menghasilkan kebijakan yang lebih responsif terhadap perkembangan dan tantangan di lapangan, serta mendorong tata kelola yang efektif dan efisien,” ujar Aang.