- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Jumat, 8 November 2024 | 15:03 WIB
: Ilustrasi Uang dan Rantai (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 28 Oktober 2024 | 20:59 WIB - Redaktur: Untung S - 304
Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan senilai Rp37.492.700.000 (tiga puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) ke kas negara dari terpidana M. Nasir dalam kasus korupsi proyek peningkatan jalan di Bengkalis.
Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, menyampaikan bahwa penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 19 September 2024 atas nama M. Nasir.
“Jumlah ini merupakan hasil rampasan dari kasus korupsi pada proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015,” ungkap Leo dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (28/10/2024).
Uang rampasan yang disetorkan ke kas negara ini berasal dari empat proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis pada tahun anggaran 2013-2015, yaitu:
“Melalui penyetoran ke kas negara, uang rampasan ini menjadi bukti nyata dari keberhasilan asset recovery dalam penanganan kasus oleh KPK,” tambah Leo.
Sebelumnya, KPK telah mengeksekusi terpidana kasus suap proyek jalan di Bengkalis, M. Nasir, yang kini menjalani hukuman di Rumah Tahanan Kelas II-B Pekanbaru. M. Nasir divonis 10 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis ini dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Bengkalis. Selain hukuman penjara, M. Nasir juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp2 miliar.