KPK dan BNN Tingkatkan Transparansi Pengelolaan Barang Bukti, Optimalkan Pemulihan Aset Negara

: Pengelolaan barang bukti yang efektif dan transparan menjadi bagian penatausahaan barang rampasan negara yang dilakukan oleh Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:55 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 282


Jakarta, Infopublik - Pengelolaan barang bukti yang efektif dan transparan menjadi bagian penatausahaan barang rampasan negara yang dilakukan oleh Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini dilakukan sebagai upaya dari optimalisasi asset recovery melalui fungsi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) yang KPK miliki.

Hal ini disampaikan oleh Plh Direktur Labuksi KPK, David Hartono Hutauruk dalam agenda kunjungan Badan Narkotika Nasional (BNN) ke Gedung Rupbasan KPK, Jumat (25/10/2024).

“Dengan adanya Rupbasan ini membuktikan keseriusan KPK dalam melakukan perawatan pada setiap jenis barang rampasan dan sitaan. Hal ini dilakukan agar saat aset diputuskan kembali untuk negara, nilai aset tidak menurun dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan negara secara maksimal,” kata David.

David pun melanjutkan, jika hubungan baik KPK dengan BNN sudah sangat dekat dan akan terus terjaga. Melalui momentum kunjungan ini diharapkan dapat menambahkan wawasan dan pengalaman, tersebab menjaga integritas barang bukti tidak berhenti di tingkat penyidikan, pengelolaan aset sitaan berlanjut ke penuntutan hingga eksekusi yang memakan waktu cukup panjang.

Di sisi lain, proses yang panjang ini menjadi tantangan besar sebab risiko menurunnya nilai dari kondisi benda sitaan dan barang rampasan negara. Akibatnya, nilai jual pada saat proses lelang menurun sehingga menyebabkan pengembalian kerugian negara menjadi kurang optimal.

Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti, Heri Istu Hariono, mengucapkan apresiasi kepada KPK karena sudah bersedia berbagi pengetahuan mengenai pengelolaan barang bukti. “Kami ingin mendapat ilmu dari KPK agar pemeliharaan barang bukti di BNN bisa lebih efektif lagi,” terang Heri Istu.

Kunjungan ini dilakukan guna berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait pengelolaan pada setiap jenis barang rampasan dan sitaan, hingga penyimpanan dan pengamanannya.

Selama kunjungan, BNN mendapatkan materi mengenai prosedur penerimaan, penyimpanan, dan pengelolaan barang bukti, serta melakukan tinjauan lapangan untuk melihat fasilitas yang dimiliki Rupbasan KPK. BNN dan KPK juga melakukan diskusi mengenai tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan barang bukti di lapangan dan mencari solusi yang dapat diterapkan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 25 Desember 2024 | 18:29 WIB
KPK Tangani 2.730 Perkara Korupsi pada 2020-2024, Fokus Lima Sektor Utama
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 25 Desember 2024 | 21:25 WIB
KPK Terima 15.516 Pelaporan Gratifikasi dengan Nilai Rp88,39 Miliar selama 2020-2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 25 Desember 2024 | 18:09 WIB
KPK Kembalikan Kerugian Negara Senilai Rp2,5 Triliun
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 21:31 WIB
KPK Geledah Kantor BI dan OJK Terkait Kasus Gratifikasi Anggota DPR
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 21:28 WIB
Usut Korupsi Rp80 Miliar di PT PP, KPK Larang Dua Tersangka ke Luar Negeri
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 20:20 WIB
KPK Gelar Serah Terima Jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas Terpilih 2024-2029