Pemkab Bintan Lepas Aset tidak Terpakai, Langkah Strategis Dongkrak PAD

: Wabup Bintan Hadiri Paripurna Persetujuan DPRD Terhadap Penjualan Barang Milik Daerah


Oleh MC KAB BINTAN, Senin, 30 Desember 2024 | 18:13 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 200


Bintan, InfoPublik – DPRD Bintan menggelar Rapat Paripurna untuk membahas persetujuan penjualan barang milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan di Ruang Sidang Paripurna, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Senin (30/12/2024).

Rapat dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

Wakil Bupati (Wabup) Bintan, Ahdi Muqsith, menjelaskan bahwa penjualan aset daerah bertujuan untuk efisiensi anggaran dan optimalisasi penggunaan barang milik daerah. Sebanyak lima aset Pemkab Bintan di Pekanbaru menjadi objek penjualan. Satu di antaranya akan direnovasi, sedangkan empat lainnya akan dijual. Berikut rinciannya:

  1. Renovasi
    • Asrama Mahasiswa Putri I Segantang Lada
      Lokasi: Jalan Manyar Sakti Nomor 42, Panam, Kecamatan Tampan.
  2. Penjualan
    • Mess Pemkab Bintan di Jalan Cemara Nomor 5.
    • Asrama Mahasiswa Putra Segantang Lada II di Jalan Widya Bina UNRI.
    • Asrama Mahasiswa Putra/Putri Segantang Lada III di Jalan Air Dingin, Gang Taqwa V Nomor 16 B, Marpoyan Damai.
    • Mess Dwikora di Jalan Dwikora Nomor 15.

Ahdi menegaskan bahwa penjualan aset ini menjadi langkah strategis untuk mengurangi biaya pemeliharaan, terutama aset yang mengalami kerusakan berat. “Penjualan ini penting untuk efisiensi anggaran. Hasilnya diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Ahdi juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung kebijakan strategis. “Kami memandang perlunya sinergisitas antara lembaga eksekutif dan legislatif agar roda pemerintahan berjalan baik dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.

Dengan persetujuan DPRD, proses penjualan aset direncanakan berlangsung pada 2025. Pemkab Bintan berharap langkah ini berjalan lancar dan memberikan dampak signifikan bagi perekonomian daerah.

Penjualan aset bukan hanya upaya efisiensi, tetapi juga strategi untuk memaksimalkan potensi daerah dalam meningkatkan PAD dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bintan.

diskominfo.bintankab.go.id

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BINTAN
  • Rabu, 1 Januari 2025 | 15:48 WIB
Pesta Gonggong di Gurun Pasir Bintan, Wamenpar: Sambalnya Luar Biasa!
  • Oleh MC KAB BINTAN
  • Rabu, 1 Januari 2025 | 12:52 WIB
Sambut Wisman Perdana 2025, Bintan Gelar Penyambutan Meriah di Lagoi
  • Oleh MC KAB BINTAN
  • Rabu, 1 Januari 2025 | 15:26 WIB
Bupati Bintan: Songsong Tahun 2025 dengan Semangat Lebih Besar
  • Oleh MC KAB BINTAN
  • Rabu, 1 Januari 2025 | 08:45 WIB
Sarana Kebersihan Baru di Bintan: Solusi Efisien Pengelolaan Sampah
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 1 Januari 2025 | 07:10 WIB
Pemkot Pontianak Capai Serapan Anggaran Lebih dari 95 Persen di 2024