- Oleh MC KOTA BATAM
- Kamis, 2 Januari 2025 | 14:55 WIB
: Wabup Bintan Hadiri Paripurna Persetujuan DPRD Terhadap Penjualan Barang Milik Daerah
Oleh MC KAB BINTAN, Senin, 30 Desember 2024 | 18:13 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 200
Bintan, InfoPublik – DPRD Bintan menggelar Rapat Paripurna untuk membahas persetujuan penjualan barang milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan di Ruang Sidang Paripurna, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Senin (30/12/2024).
Rapat dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Wakil Bupati (Wabup) Bintan, Ahdi Muqsith, menjelaskan bahwa penjualan aset daerah bertujuan untuk efisiensi anggaran dan optimalisasi penggunaan barang milik daerah. Sebanyak lima aset Pemkab Bintan di Pekanbaru menjadi objek penjualan. Satu di antaranya akan direnovasi, sedangkan empat lainnya akan dijual. Berikut rinciannya:
Ahdi menegaskan bahwa penjualan aset ini menjadi langkah strategis untuk mengurangi biaya pemeliharaan, terutama aset yang mengalami kerusakan berat. “Penjualan ini penting untuk efisiensi anggaran. Hasilnya diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Ahdi juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung kebijakan strategis. “Kami memandang perlunya sinergisitas antara lembaga eksekutif dan legislatif agar roda pemerintahan berjalan baik dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.
Dengan persetujuan DPRD, proses penjualan aset direncanakan berlangsung pada 2025. Pemkab Bintan berharap langkah ini berjalan lancar dan memberikan dampak signifikan bagi perekonomian daerah.
Penjualan aset bukan hanya upaya efisiensi, tetapi juga strategi untuk memaksimalkan potensi daerah dalam meningkatkan PAD dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bintan.
diskominfo.bintankab.go.id