Pemerintah Resmi Tanda Tangani SOP Koordinasi Pemeriksaan Kapal di Perairan Indonesia

: Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) RI, bersama delapan kementerian dan lembaga terkait, resmi tandatangani komitmen pungutan liar di laut, Jakarta, Selasa, (15/10/2024). Foto. Humas Kemenko Marves.


Oleh Fatkhurrohim, Rabu, 16 Oktober 2024 | 06:09 WIB - Redaktur: Untung S - 349


Jakarta, InfoPublik – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) RI, bersama delapan kementerian dan lembaga terkait, resmi menandatangani Kesepakatan Bersama mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) Koordinasi Antar-Instansi dalam pelaksanaan pemeriksaan kapal di perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (15/10/2024) di Kantor Kemenko Marves, menegaskan bahwa SOP ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar-kementerian dan lembaga dalam pemeriksaan kapal, serta untuk menghilangkan pungutan liar (pungli) di laut.

“Saya tegaskan, tidak boleh ada lagi pungutan liar di laut. Semua kementerian dan lembaga harus berkomitmen penuh menjalankan SOP ini,” ujar Luhut dengan tegas.

Menko Luhut juga mendorong masyarakat, termasuk para nakhoda dan pemilik kapal, untuk aktif melaporkan praktik pungli melalui saluran pengaduan resmi SP4N-LAPOR di lapor.go.id. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan memudahkan penindakan terhadap oknum yang melakukan pungli.

“Kami juga memaksimalkan Forum Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum (Forum KKPH) bekerja sama dengan Kemenko Polhukam, sehingga ada sanksi tegas bagi oknum yang terbukti melakukan pungli,” lanjut Luhut.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga keamanan maritim Indonesia, memastikan perlindungan kedaulatan, serta meningkatkan keselamatan di laut. Menko Luhut juga menekankan pentingnya pengawasan bersama dan sinergi lintas sektor agar SOP ini berjalan efektif.

Dengan adanya SOP ini, diharapkan proses pemeriksaan kapal menjadi lebih efisien dan bersih dari segala bentuk pungli, sekaligus memastikan Indonesia memiliki pengawasan maritim yang lebih baik demi keberlanjutan dan keamanan perairan nasional.

Penandatanganan SOP ini adalah langkah maju dalam menciptakan tata kelola maritim yang lebih baik, memperkuat koordinasi antar-institusi, dan memastikan tidak ada lagi pungutan liar yang mengganggu aktivitas kapal di perairan Indonesia.

Kesepakatan itu melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga strategis, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Badan Keamanan Laut (Bakamla).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Fatkhurrohim
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 09:50 WIB
KRI Hampala-880 dan KRI Lumba-Lumba-881, Perkuat Pengawasan Laut Indonesia
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Senin, 16 Desember 2024 | 19:52 WIB
Kementerian PANRB dan DEN Bahas Percepatan Transformasi Digital Pemerintahan
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 10 Desember 2024 | 07:50 WIB
Menkum: Ratusan Layanan Berbasis Digital Hapat Berjalan
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Senin, 2 Desember 2024 | 18:45 WIB
LAN Perkenalkan Strategi Baru Pengembangan Kompetensi ASN Mendukung Ekonomi Nasional
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Senin, 2 Desember 2024 | 13:30 WIB
Ketua DEN Luhut Peringatkan Risiko Ekonomi Global di Era Kedua Trump
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Rabu, 27 November 2024 | 07:18 WIB
Uji Petik di Pelabuhan Manokwari Pastikan Kapal Layak Operasi saat Nataru