- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Jumat, 20 Desember 2024 | 21:31 WIB
: Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:34 WIB - Redaktur: Untung S - 320
Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat sinergi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja sama dengan berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah optimalisasi pemulihan aset melalui mekanisme hibah barang rampasan negara dari kasus korupsi. Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko penurunan nilai benda sitaan yang selama ini dikelola oleh KPK.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkapkan hal tersebut dalam acara Serah Terima Barang Rampasan Negara melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Acara tersebut berlangsung di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Serah terima ini dilakukan langsung oleh Mungki dan diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin. Melalui mekanisme hibah ini, KPK menyerahkan satu unit kendaraan Toyota Vellfire 2G 2.5A/T berwarna hitam dengan nilai aset Rp864.073.000,00.
“Dengan adanya hibah ini, status penggunaan kendaraan tersebut kini menjadi tanggung jawab Pemkab Lampung Selatan. Kami berharap aset ini dapat didayagunakan dengan baik untuk kepentingan negara dan mendukung kinerja jajaran Pemkab Lampung Selatan,” kata Mungki.
Mungki menambahkan, KPK tidak hanya sekadar menyerahkan hibah kepada penerima, tetapi juga melakukan monitoring untuk memastikan bahwa pemanfaatan aset telah sesuai dengan tujuan yang diajukan oleh kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan agar aset tersebut benar-benar dimanfaatkan secara optimal.
Mungki menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, setiap kementerian/lembaga memiliki tanggung jawab untuk mengelola barang milik negara yang ada di unit kerjanya dengan optimal, efektif, dan efisien.
Aset rampasan yang dihibahkan ini berasal dari kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Zainuddin Hasan, mantan Bupati Lampung Selatan. Kasus tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020, yang kini berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan serah terima ini juga sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Hibah ini diberikan berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Nomor S-210/MK.6/KNL.0703/2024 tanggal 16 Agustus 2024.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas dukungan KPK. Menurutnya, sinergi antara KPK dan Pemkab Lampung Selatan sangat berarti dalam mendukung kegiatan operasional daerah. “Atas nama Pemkab Lampung Selatan, kami mengucapkan terima kasih kepada KPK atas hibah aset rampasan ini yang akan kami gunakan untuk meningkatkan kinerja pemerintah kabupaten. Aset negara ini harus dimanfaatkan dengan baik agar biaya pemeliharaan dapat dihemat,” ujar Thamrin.
Lebih lanjut, Thamrin menekankan pentingnya kepedulian terhadap aset negara sebagai wujud perhatian terhadap keuangan negara. “Merawat aset negara adalah bentuk kecintaan kepada tanah air. Kami berharap aset ini dapat digunakan dengan baik dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Lampung Selatan,” tambahnya.
Dengan penyerahan aset ini, KPK menunjukkan komitmennya dalam memaksimalkan pemanfaatan barang rampasan negara untuk mendukung kinerja daerah, sekaligus menjadi langkah nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.