- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Sabtu, 23 November 2024 | 22:04 WIB
: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Sabtu, 12 Oktober 2024 | 18:22 WIB - Redaktur: Untung S - 395
Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan beberapa pihak serta barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp12 miliar dan mata uang asing sebesar USD500.
Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Jumat (11/10/2024), KPK mengumumkan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Di antara mereka adalah SHB, Gubernur Kalimantan Selatan; SOL, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR); YUL, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); AMD, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam; FEB, Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel; serta YUD dan AND yang berperan sebagai pihak swasta.
KPK telah menahan para tersangka, yakni SOL, YUL, AMD, dan FEB di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih (K4), serta YUD dan AND di Rutan Cabang KPK Gedung C1. Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung dari 7 hingga 26 Oktober 2024.
Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga mengatur pemenang paket proyek pekerjaan yang meliputi pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai Rp23 miliar; pembangunan Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar; serta pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi dengan nilai Rp9 miliar.
Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka termasuk membocorkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), merekayasa proses pemilihan e-katalog, melibatkan konsultan perencanaan yang terafiliasi, serta memulai pekerjaan sebelum adanya kontrak yang sah.
Atas perbuatan tersebut, lima tersangka, yaitu SHB, SOL, YUL, AMD, dan FEB, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dua tersangka lainnya, YUD dan AND, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan tidak ada toleransi terhadap tindakan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan.