- Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
- Sabtu, 23 November 2024 | 20:49 WIB
: Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas/Foto : Humas PANRB
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Selasa, 8 Oktober 2024 | 15:15 WIB - Redaktur: Untung S - 291
Jakarta, InfoPublik – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, yang kini memasuki masa kampanye. Hal itu berlaku pula bagi ASN yang memiliki pasangan yang maju dalam kontestasi politik.
Penerapan asas netralitas ini bertujuan untuk mencegah keterlibatan ASN yang pasangannya maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam politik praktis. Aturan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas jabatan atau negara, serta menghindari adanya tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“ASN tidak boleh terlibat secara aktif dalam kampanye. ASN yang mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024, diwajibkan mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Anas dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik pada Selasa (8/10/2024).
Menteri PANRB juga menegaskan agar ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi melalui media sosial. Hal itu mencakup larangan untuk memposting, berkomentar, membagikan tautan (share), memberikan like, atau menggunakan ikon atau simbol tertentu yang menunjukkan dukungan terhadap suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
ASN yang pasangannya maju dalam Pilkada juga dilarang menjadi pembicara atau narasumber dalam acara partai politik maupun menjadi juru kampanye bagi pasangan mereka. “Termasuk kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, seperti pertemuan, imbauan, ajakan, pemberian barang tertentu, serta penggunaan fasilitas milik negara untuk mendukung pasangannya dalam kontestasi Pilkada 2024,” jelas Anas.
Namun demikian, ASN tetap diperbolehkan mendampingi suami atau istri saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau KPUD, serta dalam kegiatan pengenalan ke masyarakat. ASN juga diperbolehkan berfoto bersama pasangannya yang maju dalam Pilkada, dengan catatan tidak boleh menunjukkan simbol tangan atau gerakan yang mendukung pasangan mereka. “ASN diperkenankan hadir dalam kegiatan kampanye suami atau istri, tetapi tidak boleh terlibat aktif dalam kampanye tersebut,” tambahnya.
Anas mengingatkan ASN untuk memahami aturan-aturan ini yang telah dijabarkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 18 Tahun 2023 tentang Netralitas Bagi Pegawai ASN yang Memiliki Pasangan (Suami/Istri) Berstatus Sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden, yang diterbitkan pada tahun 2023.
Penyelenggaraan manajemen ASN didasarkan pada asas netralitas, di mana ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan politik. “ASN yang melanggar asas netralitas akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Menteri PANRB Anas.
Berikut tautan SE Menteri PANRB tentang Netralitas Bagi ASN yang Memiliki Pasangan Maju dalam Pemilu dan Pemilihan:
https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/SE/jenis/1756?SURAT%20EDARAN