- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Jumat, 22 November 2024 | 09:31 WIB
:
Oleh MC KAB LUMAJANG, Selasa, 8 Oktober 2024 | 11:36 WIB - Redaktur: Elvira - 5K
Lumajang, InfoPublik – Kantor Bersama (KB) Samsat Lumajang kembali meluncurkan program pembebasan pajak daerah atau pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap dua tahun 2024, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayar pajak tanpa dikenai denda.
Program tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Provinsi Jawa Timur, dan merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat.
Program tersebut didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/550/KPTS/013/2024 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Shery Hariadi, Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) KB Samsat Lumajang, dalam acara Jelajah Informasi dan Berita (Jelita) di LPPL Radio Suara Lumajang pada Senin (7/10/2024), menekankan pentingnya program ini bagi warga Lumajang.
“Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung selama dua bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024,” ujar Shery.
Pemutihan pajak tahap dua tahun 2024 ini memberikan beberapa keuntungan, di antaranya pembebasan bea balik nama, penghapusan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Program ini juga mencakup pajak progresif kendaraan bermotor, yang biasanya dikenakan untuk pemilik lebih dari satu kendaraan.
Tak hanya berfokus pada penghapusan denda, KB Samsat Lumajang juga memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini.
Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan tidak hanya di kantor Samsat Induk, tetapi juga melalui layanan Samsat keliling, Mall Pelayanan Publik, serta layanan online di berbagai jaringan ritel, seperti Indomaret dan Alfamart.
“Kami sudah menyiapkan dua mobil Samsat keliling yang beroperasi dari Senin hingga Sabtu, serta layanan payment point di Bank Jatim Yosowilangun, Pasirian, dan Pronojiwo,” tambah Shery.
Joko Susilo dari Jasa Raharja KB Samsat Lumajang mengajak masyarakat memanfaatkan program ini untuk menghindari denda yang mungkin memberatkan.
“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan baik untuk membayar pajak kendaraannya tanpa beban denda atau sanksi administrasi,” ungkapnya.
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini, pemerintah daerah berharap dapat mendorong peningkatan kepatuhan warga terhadap kewajiban perpajakan, sekaligus meringankan beban ekonomi yang dirasakan masyarakat. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat berkontribusi pada tertib administrasi kendaraan bermotor di Kabupaten Lumajang.
Warga Lumajang diimbau untuk tidak melewatkan kesempatan ini dan memanfaatkan berbagai fasilitas yang telah disediakan oleh Samsat, baik secara langsung maupun daring. (MC Kab. Lumajang/Bob/An-m)