Mahkamah Agung Gelar Seleksi Calon Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi 2024

: Mahkamah Agung menyelenggarakan reckrutment Calon Hakim AdHoc Tindak Pidana Korupsi diseluruh Indonesia (Foto: Dok MA)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 1 Oktober 2024 | 18:13 WIB - Redaktur: Untung S - 110


Jakarta, InfoPublik – Mahkamah Agung (MA), melalui panitia seleksi, kembali menyelenggarakan rekrutmen calon hakim adhoc tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan formasi hakim sesuai amanat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa pengadilan korupsi harus dilakukan oleh hakim karier dan hakim adhoc dengan komposisi yang ditentukan oleh undang-undang.

Pada Senin, 30 Oktober 2024, ujian tertulis calon hakim adhoc tindak pidana korupsi tahap XXII diselenggarakan serentak di seluruh pengadilan tingkat banding. Ujian ini diikuti oleh 427 peserta, dengan 77 peserta mengikuti seleksi di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (1/10/2024), Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Suharto, selaku ketua panitia pelaksana, berharap agar para peserta menjadi calon terbaik yang memenuhi kualifikasi untuk mengisi formasi hakim adhoc tindak pidana korupsi tingkat pertama dengan kualitas yang handal dan profesional.

"Oleh karena itu, ujian tertulis ini dimaksudkan untuk menjaring calon-calon yang berkualitas dan berintegritas. Sportivitas dalam mengikuti seleksi ini sangat diperlukan," ujar Suharto.

Ia juga menekankan pentingnya kompetisi yang sehat, jujur, dan adil, serta mengimbau para peserta untuk memanfaatkan waktu dengan baik selama ujian. "Hindari hal-hal yang tidak produktif, dan fokuslah pada ujian agar hasilnya maksimal," tambahnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial mengingatkan para peserta untuk mengabaikan informasi atau janji dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang berpotensi merugikan mereka di kemudian hari. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 1 Oktober 2024 | 17:46 WIB
KY Minta Pengadilan Tingkatkan Pengamanan untuk Perkara Pilkada 2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 1 Oktober 2024 | 17:50 WIB
KY Pantau Proses PK Mantan Bupati Tanah Bumbu, Publik Desak MA Menolak
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 30 September 2024 | 18:56 WIB
MA Raih Penghargaan BKN atas Penyelesaian Disparitas Data Pegawai
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 30 September 2024 | 14:07 WIB
KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Korupsi APBD Kota Bandung TA 2020-2023
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 23 September 2024 | 18:31 WIB
Ketua MA Luncurkan Inovasi Smart Collaborative Learning System
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 23 September 2024 | 18:28 WIB
Ketua MA Tekankan Pentingnya Kompetensi Kepemimpinan di Lingkungan Peradilan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 23 September 2024 | 18:22 WIB
KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan Jakarta
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Minggu, 22 September 2024 | 16:01 WIB
MA dan LPS Kolaborasi Perkuat Perlindungan Dana Masyarakat dan Stabilitas Keuangan