- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Selasa, 26 November 2024 | 10:12 WIB
: Pemerintah terus berkomitmen melindungi kedaulatan bangsa dan menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Untuk itu penting meneggakkan kebijakan umum pertahanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.3 Tahun 2002, Jakarta, Jum'at, (27/9/2024). Foto. Humas Kemenko Polhukam RI.
Oleh Fatkhurrohim, Sabtu, 28 September 2024 | 09:08 WIB - Redaktur: Untung S - 364
Jakarta, InfoPublik – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi kedaulatan bangsa dan menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini disampaikan oleh Asisten Deputi Koordinasi Doktrin dan Strategi Pertahanan, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Ade Ikhwan, dalam forum evaluasi pelaksanaan Kebijakan Umum Pertahanan Negara (Jakum Hanneg).
Asdep Ade menekankan pentingnya kebijakan pertahanan dalam menghadapi ancaman global dan regional yang semakin kompleks. "Mempertahankan kedaulatan bangsa adalah kewajiban konstitusional sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9/2024) di Jakarta.
Ia juga menegaskan bahwa negara harus selalu siap menghadapi ancaman dan gangguan yang berpotensi merusak keutuhan bangsa. Kebijakan Umum Pertahanan Negara, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, menjadi panduan utama dalam pengelolaan sistem pertahanan nasional, dengan peran penting Presiden dalam menetapkan kebijakan ini agar relevan menghadapi tantangan zaman.
Kemenko Polhukam berperan dalam mengawal prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), khususnya terkait stabilitas politik, hukum, keamanan, dan transformasi pelayanan publik. Salah satu fokus utama adalah menjaga stabilitas keamanan nasional di tengah perubahan lingkungan strategis global, regional, dan nasional.
Ade Ikhwan juga menekankan bahwa Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2020-2024 perlu terus disesuaikan dengan dinamika ancaman yang berkembang. "Jakum Hanneg harus responsif terhadap ancaman yang diidentifikasi dari analisis dinamika global dan regional, serta sesuai dengan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan," tambahnya.
Dengan perubahan lingkungan strategis baik global maupun nasional, kebijakan pertahanan negara harus adaptif dan siap menghadapi potensi ancaman yang dapat memengaruhi stabilitas keamanan nasional.