Hari Pemungutan Suara, Bawaslu Tetap Terima Laporan Pelanggaran Pilkada 2024

: Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memindahkan kotak suara Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, GOR Cempaka Putih, Jakarta, Senin (5/2/2024). KPU Jakarta Pusat mulai mendistribusikan kotak suara beserta logistik Pemilu 2024 ke 3.129 TPS yang tersebar di 44 kelurahan dan delapan kecamatan di wilayah Jakarta Pusat pada satu hari sebelum hari pencoblosan 14 Februari 2024. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.


Oleh Eko Budiono, Selasa, 24 September 2024 | 10:11 WIB - Redaktur: Untung S - 97


Jakarta,  InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan, tetap menerima laporan pelanggaran pada hari pemungutan suara pilkada, Rabu (27/11/2024).

Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, melalui keterangan resmi, Senin (23/9/2024).
 
Puadi mengatakan, bahwa keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada.

“Jadi, penerimaan laporan dibuka pada pukul 08.00 sampai pukul 16.00 karena mengingat hari H, hari kerja. Ini berkaitan tentang penerimaan laporan” kata Puadi. 

Walaupun demikian,  rujukan penanganan berbeda dengan penerimaan laporan pelanggaran pilkada.

“Namun, dalam konteks penanganan adanya pelanggaran, kaitannya dengan pelanggaran pidana tetap, kami menggunakan hari H, hari kalender, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ujarnya.

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, KPU telah menetapkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pada 22 September 2024. Selanjutnya pada 25 September hingga 23 November 2024 para pasangan calon diagendakan berkampanye.

Pada 27 November 2024 menjadi hari pemungutan suara Pilkada 2024, serta dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.
 
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1.  27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2.  24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3.  5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9.  25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;

11.  27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
  • Selasa, 24 September 2024 | 12:59 WIB
KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati - Wakil Bupati HSU Periode 2024 - 2029
  • Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA
  • Senin, 23 September 2024 | 14:53 WIB
Pemilukada Kab. PPU 2024 Masuki Tahap Penting dengan Pengundian Nomor Urut
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 23 September 2024 | 09:42 WIB
Bawaslu Kawal Penetapan Calon Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 23 September 2024 | 11:59 WIB
KPU Halmahera Barat Tetapkan 89.900 Pemilih dalam DPT Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 23 September 2024 | 14:11 WIB
KPU Tidore Buka Perekrutan 1.651 Anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 21 September 2024 | 17:44 WIB
KPU Harapkan DPR-DPD Perkuat Nilai Kebangsaan