KY Berperan Penting Memastikan Hak Perempuan Berhadapan dengan Hukum Terpenuhi

: Anggota KY Sukma Violetta dalam Training of Trainee (ToT) Optimalisasi Peran Masyarakat dalam Pemantauan Persidangan Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) dan Perkara Pilkada Tahun 2024 (Foto: Dok KY)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 20 September 2024 | 17:06 WIB - Redaktur: Untung S - 65


Jakarta, InfoPublik - Komisi Yudisial (KY) memainkan peran penting dalam memastikan terpenuhinya hak-hak Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH). Salah satu tanggung jawab KY adalah memantau dan mengawasi perilaku hakim dalam mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara PBH, serta menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), kajian 2021 menunjukkan bahwa Perma Nomor 3 Tahun 2017 masih kurang dipahami oleh para hakim. Hal ini mendorong KY untuk lebih fokus memantau perkara-perkara yang melibatkan PBH.

Anggota KY, Sukma Violetta, menyoroti pentingnya kolaborasi antara KY dan pendamping PBH untuk memantau persidangan, terutama dalam kasus-kasus kekerasan seksual yang sering kali tertutup karena terkait asusila.

"Dalam beberapa tahun terakhir, kekerasan seksual telah merambah ke lembaga pendidikan berbasis agama. Oleh karena itu, KY berkomitmen untuk memaksimalkan perannya di sini. Namun, karena sifat tertutup dari persidangan PBH, kolaborasi dengan pendamping PBH sangat dibutuhkan untuk memantau jalannya persidangan," ungkap Sukma dalam acara Training of Trainee (ToT) Optimalisasi Peran Masyarakat dalam Pemantauan Persidangan Perkara PBH dan Perkara Pilkada 2024, Jumat (20/9/2024).

Sukma optimistis bahwa kolaborasi ini akan berdampak positif dalam menghapus diskriminasi, memperkuat perlindungan, dan memastikan hak-hak PBH terpenuhi. Pemantauan terhadap perkara PBH bertujuan untuk mengamati penerapan prinsip keadilan, nondiskriminasi, dan kesetaraan gender oleh hakim, sesuai dengan KEPPH.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, yang juga Dosen Sekolah Tinggi Hukum Militer, menambahkan bahwa perempuan sering dianggap kelompok rentan karena banyak pandangan sosial dan produk hukum yang masih mendiskriminasi mereka.

"Laki-laki dan perempuan memang bisa menjadi korban, tetapi perempuan lebih rentan akibat diskriminasi gender. Ini semakin berat jika perempuan tersebut lansia, tidak berpendidikan, atau penyandang disabilitas. Contohnya bisa dilihat pada beberapa ketentuan dalam UU Perkawinan yang belum sepenuhnya berpihak pada perempuan," tegas Ninik.

Ninik berharap melalui pemantauan bersama KY, dapat terbangun mekanisme kontrol terhadap aparat penegak hukum agar tidak bertindak sewenang-wenang dan menghasilkan keputusan yang adil.

"Pemantauan harus mencakup hakim, jaksa, dan penasihat hukum karena tidak semua dari mereka memiliki perspektif kesetaraan gender yang baik. Pastikan bahwa semua hak PBH terpenuhi," tutup Ninik.

Niniek Ariyani, Kepala Bagian Pemantauan Persidangan KY, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemantauan persidangan secara mandiri dan berkelanjutan. Niniek menegaskan bahwa pemantau diharapkan menilai perilaku hakim sesuai dengan KEPPH, serta mencatat apakah sidang telah berlangsung sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung dan hukum acara yang berlaku.

"Buku panduan tentang penilaian perilaku hakim berdasarkan KEPPH telah disiapkan oleh KY. Buku ini menjadi pedoman bagi masyarakat dalam melakukan pemantauan sidang PBH, khususnya dalam memastikan aksesibilitas bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas," harap Niniek.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Jumat, 20 September 2024 | 10:47 WIB
Kejari Balangan Imbau ASN Harus Netral Pada Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB BANGGAI KEPULAUAN
  • Jumat, 20 September 2024 | 15:50 WIB
Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024 Jadi Fokus Utama Bawaslu Banggai Kepulauan
  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Jumat, 20 September 2024 | 12:59 WIB
Jelang Pilkada 2024. Polres Temanggung Galakkan Pelarangan Knalpot Brong
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 19 September 2024 | 11:41 WIB
Komnas HAM Usulkan Penguatan Pelaksanaan HAM dalam Pembangunan IKN pada RKA 2025